Bupati Gunung Mas Divonis 4 tahun penjara

Kamis, 27 Maret 2014 - 19:49 WIB
Bupati Gunung Mas Divonis...
Bupati Gunung Mas Divonis 4 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih, terkait kasus suap sengketa Pemilukada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara Cornelis Nalau Antun yang berpofesi sebagai pengusaha divonis tiga tahun penjara dalam perkara yang sama. Keduanya dianggap terbukti menyuap mantan ketua MK Akil Mochtar.

"Menyatakan terdakwa satu Hambit Bintih dan terdakwa dua Cornelis Nalau Antun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/ 2014).

Majelis hakim juga mewajibkan Hambit membayar denda Rp100 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan penjara. Sementara Cornelis diwajibkan membayar denda Rp150 juta jika tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan.

Hambit dan Cornelis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan hadiah atau janji kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Mereka berdua dinilai terbukti pada dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi, sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca berita:
Hambit & Cornelis pasrah hadapi tuntutan jaksa
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Bimtek Perindo, KPU...
Bimtek Perindo, KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol
Periksa Plt Gubernur...
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
Serap Aspirasi RUU Perampasan...
Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Masyarakat Ingin Instrumen Hukum untuk Kejar Hasil Kejahatan
Sangat Sulit bagi Kaesang...
Sangat Sulit bagi Kaesang Saingi Popularitas Puan Maharani di Dapil Jateng V
Kaesang Nyaleg di Dapil...
Kaesang Nyaleg di Dapil Puan: Ujian Pengaruh Jokowi di Kandang Banteng PDIP
Herti Sastra Munthe...
Herti Sastra Munthe Siap Terapkan Hasil Bimtek Perindo di Deli Serdang
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved