Chairun Nisa divonis 4 tahun penjara
Kamis, 27 Maret 2014 - 18:34 WIB
Chairun Nisa divonis 4 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Politikus Golkar Chairun Nisa terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas Kalimantan Tengah divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp100 juta bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Swidya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Majelis hakim pun memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam rumah tahanan. Nisa dianggap terbukti menerima uang Rp75 juta rupiah. Hakim menilai alasan terdakwa menerima uang Rp75 juta untuk biaya haji tidak dapat diterima.
Menurut Hakim Ketua Suwidya, Nisa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal-hal yang memberatkan, Nisa dianggap telah menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi menurun, merusak nilai-nilai demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah dan tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan Nisa, karena sudah berterus terang mengakui kesalahannya, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjasa di daerah pemilihan (konstituen) yang diwakili terutama dalam bidang pendidikan.
Baca berita:
Idrus Marham bantah tuduhan Chairun Nisa
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp100 juta bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Swidya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Majelis hakim pun memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam rumah tahanan. Nisa dianggap terbukti menerima uang Rp75 juta rupiah. Hakim menilai alasan terdakwa menerima uang Rp75 juta untuk biaya haji tidak dapat diterima.
Menurut Hakim Ketua Suwidya, Nisa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal-hal yang memberatkan, Nisa dianggap telah menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi menurun, merusak nilai-nilai demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah dan tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan Nisa, karena sudah berterus terang mengakui kesalahannya, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjasa di daerah pemilihan (konstituen) yang diwakili terutama dalam bidang pendidikan.
Baca berita:
Idrus Marham bantah tuduhan Chairun Nisa
(kri)