PAN lolos dari sanksi pencoretan KPU
Kamis, 27 Maret 2014 - 15:27 WIB
PAN lolos dari sanksi pencoretan KPU
A
A
A
Sindonews.com - Partai Amanat Nasional (PAN) lolos dari sanksi pencoretan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melalui sidang mediasi yang dilakukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ternyata apa yang kami ajukan sebagai pemohon itu benar adanya, sehingga PAN ditetapkan kembali sebagai peserta pemilu," ungkap Ketua Tim Advokasi Hukum PAN Didi Supriyanto, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Dalam kasus tersebut, Didi menilai, PAN telah mengikuti aturan yang berlaku, yakni melakukan pelaporan dana kampanye partai. Bahkan, kepastian PAN dipulihkan sebagai peserta pemilu setelah mendengarkan klarifikasi dari KPU.
"Akhirnya PAN dinyatakan 100 persen lagi mengikuti pemilu ini dan kami yakini ini masalah teknis saja dimana laporan dari KPUD ternyata tidak di-accept dengan baik oleh KPU, mungkin ada missing link," ujarnya.
Dia melanjutkan, dalam sidang mediasi yang dilakukan Bawaslu dan menghadirkan Komisioner KPU, pihaknya hanya mendengarkan klarifikasi pihak KPU soal kronologis laporan dana kampanye yang sudah diserahkan PAN.
Kendati PAN dinyatakan lolos dari sanksi diskualifikasi laporan dana kampanye, tetapi Bawaslu belum mengumumkan keputusan tersebut. Diketahui, partai yang dipimpin Hatta Rajasa itu merupakan satu dari sembilan partai politik yang terkena diskualifikasi oleh KPU. PAN mendapat sanksi pencoretan sebagai peserta pemilu untuk daerah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
"Ternyata apa yang kami ajukan sebagai pemohon itu benar adanya, sehingga PAN ditetapkan kembali sebagai peserta pemilu," ungkap Ketua Tim Advokasi Hukum PAN Didi Supriyanto, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Dalam kasus tersebut, Didi menilai, PAN telah mengikuti aturan yang berlaku, yakni melakukan pelaporan dana kampanye partai. Bahkan, kepastian PAN dipulihkan sebagai peserta pemilu setelah mendengarkan klarifikasi dari KPU.
"Akhirnya PAN dinyatakan 100 persen lagi mengikuti pemilu ini dan kami yakini ini masalah teknis saja dimana laporan dari KPUD ternyata tidak di-accept dengan baik oleh KPU, mungkin ada missing link," ujarnya.
Dia melanjutkan, dalam sidang mediasi yang dilakukan Bawaslu dan menghadirkan Komisioner KPU, pihaknya hanya mendengarkan klarifikasi pihak KPU soal kronologis laporan dana kampanye yang sudah diserahkan PAN.
Kendati PAN dinyatakan lolos dari sanksi diskualifikasi laporan dana kampanye, tetapi Bawaslu belum mengumumkan keputusan tersebut. Diketahui, partai yang dipimpin Hatta Rajasa itu merupakan satu dari sembilan partai politik yang terkena diskualifikasi oleh KPU. PAN mendapat sanksi pencoretan sebagai peserta pemilu untuk daerah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
(kri)