Gunakan fasilitas negara, Bawaslu anggap SBY tak salah
Kamis, 27 Maret 2014 - 14:44 WIB
Gunakan fasilitas negara, Bawaslu anggap SBY tak salah
A
A
A
Sindonews.com - Meski menggunakan fasilitas negara seperti penggunaan pesawat kepresidenan dalam kegiatan kampanyenya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak melakukan pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid mengatakan, fasilitas berupa pengamanan, protokoler, dan kesehatan serta kendaraan dinas menjadi hak yang harus diberikan kepada presiden. Dalam hal ini, Bawaslu menilai Presiden SBY berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
"Bawaslu memandang bahwa penggunaan pesawat itu adalah bagian dari hak protokoler. Jadi tidak ada pelanggaran sepanjang ada izin," kata Muhammad di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Kendati pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengajuan Cuti Pejabat Negara, dengan tegas melarang penggunaan fasilitas negara tersebut, tetapi dalam konteks tersebut, Bawaslu menganggap sah-sah saja.
"Penggunaan pesawat menjadi haknya dia sebagai presiden. Undang-undang ada itu, jadi kita tidak bisa menjeratnya," ujarnya.
Dia melanjutkan, hak protokoler presiden dengan para menteri dan kepala daerah dianggap tak sama. Untuk presiden, ia menilai ada hak protokoler khusus yang terpisah dengan pejabat lainnya di bawah presiden.
"Kalau di bawah presiden sudah tidak bisa lagi menggunakan itu. Jadi dia harus menggunakan fasilitas pribadi," tambahnya.
Seperti diberitakan, SBY bertolak ke Lampung menggunakan pesawat kepresidenan pada Rabu 26 Maret 2014 siang setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta. Di Lampung, SBY berkampanye di hadapan ribuan kader dan simpatisan Partai Demokrat.
Penggunaan fasilitas negara itu pun dibenarkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto. Dia membenarkan keberangkatan dan kepulangan presiden dibiayai pemerintah meski dalam kepentingan kampanye.
Sejumlah menteri juga turut mendampingi SBY. Ketika SBY berganti jaket partai, para menteri ini baru melepaskan diri dari SBY. "Yang jelas perjalanan presiden dari satu titik ke titik lainnya itu tak lepas dari posisinya sebagai presiden, termasuk pesawat itu," ujar Djoko.
Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid mengatakan, fasilitas berupa pengamanan, protokoler, dan kesehatan serta kendaraan dinas menjadi hak yang harus diberikan kepada presiden. Dalam hal ini, Bawaslu menilai Presiden SBY berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
"Bawaslu memandang bahwa penggunaan pesawat itu adalah bagian dari hak protokoler. Jadi tidak ada pelanggaran sepanjang ada izin," kata Muhammad di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Kendati pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengajuan Cuti Pejabat Negara, dengan tegas melarang penggunaan fasilitas negara tersebut, tetapi dalam konteks tersebut, Bawaslu menganggap sah-sah saja.
"Penggunaan pesawat menjadi haknya dia sebagai presiden. Undang-undang ada itu, jadi kita tidak bisa menjeratnya," ujarnya.
Dia melanjutkan, hak protokoler presiden dengan para menteri dan kepala daerah dianggap tak sama. Untuk presiden, ia menilai ada hak protokoler khusus yang terpisah dengan pejabat lainnya di bawah presiden.
"Kalau di bawah presiden sudah tidak bisa lagi menggunakan itu. Jadi dia harus menggunakan fasilitas pribadi," tambahnya.
Seperti diberitakan, SBY bertolak ke Lampung menggunakan pesawat kepresidenan pada Rabu 26 Maret 2014 siang setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta. Di Lampung, SBY berkampanye di hadapan ribuan kader dan simpatisan Partai Demokrat.
Penggunaan fasilitas negara itu pun dibenarkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto. Dia membenarkan keberangkatan dan kepulangan presiden dibiayai pemerintah meski dalam kepentingan kampanye.
Sejumlah menteri juga turut mendampingi SBY. Ketika SBY berganti jaket partai, para menteri ini baru melepaskan diri dari SBY. "Yang jelas perjalanan presiden dari satu titik ke titik lainnya itu tak lepas dari posisinya sebagai presiden, termasuk pesawat itu," ujar Djoko.
(kri)