Ketua DPRD Banten dicecar soal tanah Wawan
Rabu, 26 Maret 2014 - 17:07 WIB
Ketua DPRD Banten dicecar soal tanah Wawan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengaku, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mengenai tanah yang dibeli oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Seputar tanah saya yang dibeli oleh Pak Wawan itu saja," kata Aeng di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2014).
Namun, Aeng tidak mau berkomentar banyak mengenai pemeriksaan hari ini. Bahkan, saat wartawan mengkonfirmasi pemberian mobil dari Wawan kepada dirinya, Aeng tetap diam.
Aeng diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.
Seperti diketahui, Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia disangka melanggar pasal 3 dan pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Wawan diduga melanggar pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002, sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Seputar tanah saya yang dibeli oleh Pak Wawan itu saja," kata Aeng di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2014).
Namun, Aeng tidak mau berkomentar banyak mengenai pemeriksaan hari ini. Bahkan, saat wartawan mengkonfirmasi pemberian mobil dari Wawan kepada dirinya, Aeng tetap diam.
Aeng diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.
Seperti diketahui, Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia disangka melanggar pasal 3 dan pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Wawan diduga melanggar pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002, sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)