Goyang erotis di kampanye bisa kena UU Pornografi
Selasa, 25 Maret 2014 - 14:09 WIB
Goyang erotis di kampanye bisa kena UU Pornografi
A
A
A
Sindonews.com - Musim kampanye terbuka Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 menjadi ajang partai politik (parpol) untuk menarik simpatisan dari calon pemilih.
Beberapa cara yang digunakan salah satunya, memanfaatkan penyanyi dangdut sebagai penghibur dalam kampanye. Namun, banyak beredar penyanyi dangdut perempuan tersebut bergoyang erotis saat kampanye.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, tidak ada di dalam aturan pemilu yang melarang soal seronok.
Namun jika menimbulkan kerusuhan, bisa dikenakan sanksi. "Tidak boleh ada suatu perbuatan yang dikatakan melanggar, kalau tidak ada aturan yang mengatakan itu melanggar," kata Nelson di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2014).
Nelson menegaskan, artis yang berpenampilan seronok, bisa saja dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi. Namun termasuk dalam pidana umum.
"Jadi harus ada pembagian tugas yang jelas, jadi jangan ditumpahkan semua ke Bawaslu, karena kebetulan dalam suasana pemilu," pungkasnya.
Beberapa cara yang digunakan salah satunya, memanfaatkan penyanyi dangdut sebagai penghibur dalam kampanye. Namun, banyak beredar penyanyi dangdut perempuan tersebut bergoyang erotis saat kampanye.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, tidak ada di dalam aturan pemilu yang melarang soal seronok.
Namun jika menimbulkan kerusuhan, bisa dikenakan sanksi. "Tidak boleh ada suatu perbuatan yang dikatakan melanggar, kalau tidak ada aturan yang mengatakan itu melanggar," kata Nelson di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2014).
Nelson menegaskan, artis yang berpenampilan seronok, bisa saja dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi. Namun termasuk dalam pidana umum.
"Jadi harus ada pembagian tugas yang jelas, jadi jangan ditumpahkan semua ke Bawaslu, karena kebetulan dalam suasana pemilu," pungkasnya.
(maf)