Muhtar titip miliaran rupiah di BPD Kalbar
Senin, 24 Maret 2014 - 22:10 WIB
Muhtar titip miliaran rupiah di BPD Kalbar
A
A
A
Sindonews.com - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan terdakwa Akil Mochtar, terungkap bahwa orang dekat Akil, Muhtar Ependy sering menitip uang di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar) Cabang Jakarta.
Muhtar menitipkan uangnya tidak sedikit, dari pengakuan salah satu saksi yang dihadirkan, diketahui mencapai miliaran rupiah, pasalnya, uang itu mulai dititip sejak 16 Mei 2013.
Uang pertama yang dititip sebesar Rp15 miliar dipecah dalam bentuk rupiah senilai Rp12 miliar dan Rp3 miliar dalam bentuk dollar AS.
"Saat itu, Muhtar sampaikan, jangan setor ke rekening, dititip dulu. Kemudian, saya bikin berita acaranya, karena sudah malam dan kas sudah tutup," kata Wakil Pimpinan BPD Kalbar Cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Iwan menjelaskan pada 8 Juli 2013, Muhtar kembali menitipkan uang. "Dia setor Rp200 ribu, dan bilang nanti sore mau setor uang lagi," sebutnya.
Selain itu, Muhtar kembali menitipkan uang Rp10 miliar dalam bentu rupiah. Pada kesempatan itu, Muhtar menjelaskan dari hasil usahanya.
Namun, dia kembali menitipka uang dalam bentuk dollar AS. "Muhtar hubungi saya dulu. Dititip 150 ribu dollar AS, dan kemudian ada lagi 350 ribu dolar AS," imbuhnya.
Uang yang sudah dititip, kata Iwan, sebagian disetor ke bank lain seperti rekening CV Ratu Samagat tapi ada juga yang diambil. Namun, ada juga yang masih dititip. "Sisanya masih dititip. Disimpan di brankas dan kemudian disetor ke rekening tabungan," tegasnya.
Akil siap lancarkan pembuktian terbalik
Muhtar menitipkan uangnya tidak sedikit, dari pengakuan salah satu saksi yang dihadirkan, diketahui mencapai miliaran rupiah, pasalnya, uang itu mulai dititip sejak 16 Mei 2013.
Uang pertama yang dititip sebesar Rp15 miliar dipecah dalam bentuk rupiah senilai Rp12 miliar dan Rp3 miliar dalam bentuk dollar AS.
"Saat itu, Muhtar sampaikan, jangan setor ke rekening, dititip dulu. Kemudian, saya bikin berita acaranya, karena sudah malam dan kas sudah tutup," kata Wakil Pimpinan BPD Kalbar Cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Iwan menjelaskan pada 8 Juli 2013, Muhtar kembali menitipkan uang. "Dia setor Rp200 ribu, dan bilang nanti sore mau setor uang lagi," sebutnya.
Selain itu, Muhtar kembali menitipkan uang Rp10 miliar dalam bentu rupiah. Pada kesempatan itu, Muhtar menjelaskan dari hasil usahanya.
Namun, dia kembali menitipka uang dalam bentuk dollar AS. "Muhtar hubungi saya dulu. Dititip 150 ribu dollar AS, dan kemudian ada lagi 350 ribu dolar AS," imbuhnya.
Uang yang sudah dititip, kata Iwan, sebagian disetor ke bank lain seperti rekening CV Ratu Samagat tapi ada juga yang diambil. Namun, ada juga yang masih dititip. "Sisanya masih dititip. Disimpan di brankas dan kemudian disetor ke rekening tabungan," tegasnya.
Akil siap lancarkan pembuktian terbalik
(maf)