KPK incar dugaan suap di lingkungan Kemendag

Jum'at, 21 Maret 2014 - 22:33 WIB
KPK incar dugaan suap...
KPK incar dugaan suap di lingkungan Kemendag
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar pengusaha pemberi suap kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) Syahrul R Sampurnajaya.

Hal ini terkait dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara di CV Gold aset/PT AXO Capital Futures dan atau terkait jabatan Syahrul R Sampurnajaya sebagai Kepala Bappebti.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, kasus suap penanganan perkara tersebut berbeda dengan kasus dugaan suap dalam pengurusan tempat pemakaman bukan umum (TPBU), yang berlokasi di Desa Antajaya, Tangjungsari, Bogor, Jawa Barat, yang juga menyeret Syahrul sebagai tersangka.

Dalam konstruksi kasus suap tentu ada pemberi dan penerima. Bila Syahrul disangka penerima maka ada pemberinya. Karenanya KPK tidak akan melepaskan begitu saja pemberi suap kepada Syahrul dalam pengurusan perkara CV Gold aset/PT AXO Capital Futures.

Johan belum bisa memastikan siapa unsur pengusaha yang memberi suap kepada Syahrul. "Tentu sepanjang penyidik menemukan ada dua alat bukti yang cukup siapapun bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi sampai hari ini (kemarin) belum ada. Masih dikembangkan," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/3/14) malam.

Dia menjelaskan, kronologi penetapan Syahrul dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara di CV Gold Sset/PT AXO Capital Futures dan atau terkait jabatan Syahrul sebagai Kepala Bappebti.

Awalnya, Syahrul dijerat dengan kasus suap lahan kuburan. Dalam perjalanan penyidikan kasus Syahrul tersebut, penyidik menemukan data-data terkait penanganan perkara tersebut dan atau jabatan Kepala Bappebti.

Menurut Johan, Bappebti atau Kepala Bappebti memiliki sejumlah kewenangan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya. Salah satunya bisa jadi terkait pemeriksaan terhadap para pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.

"Tetapi saya tidak tahu materinya. Materi detilnya saya tidak diffidding. Nanti di pengadilan kita pasti buka," bebernya.

Johan melanjutkan, uang USD200.000 yang disita dari ruangan Kepala Keuangan atau Finance Head Division PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) saat penggeledahan di kantor PT BBJ Jumat 28 Februari 2014, lalu masih divalidasi.

Menurutnya, KPK berusaha memastikan apakah uang tersebut adalah bagian suap atau tidak. Kemudian melihatnya didukung bukti-bukti lain atau tidak.

"Memang uang itu disita kaitannya kan dengan kasus SRS yang disidik. Tapi saya tidak tahu detilnya seperti apa. Begitu juga bagaimana kaitan SRS, CV Gold Sset/PT AXO Capital Futures, dan PT BBJ dengan uang USD200.000," imbuhnya.

Sekali lagi kata dia, pencegahan terhadap Direktur Utama PT BBJ Sherman Rana Krishna, Direktur PT BBJ M Bihar Sakti Wibowo, dan Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka Hansen Wibowo sejak Selasa 18 Maret 2014, patut untuk dicermati. Menurutnya, pencegahan tersebut tentu bukan tanpa alasan.

Nantinya dalam pemeriksaan ketiga tentu penyidik akan mendalam keterkaitan ketiganya dengan kasus Syahrul. Tetapi Johan belum mau berspekulasi lebih jauh terkait peran ketiganya dalam pengurusan perkara yang ditangani Bappebti.

"Mereka masih saksi. Nanti diperiksa. Nanti akan kita ungkap di persidangan juga. Termasuk bukti-buktinya," tandasnya.

Dari informasi KORAN SINDO, Bappebti Kemendag memiliki sejumlah kewenangan. Di antaranya, menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka.

Kemudian Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka, izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.

Selain itu sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka, persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.

Berikutnya, melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.

Sementara PT Axo Capital Futures mengantongi izin perusahaan pialang berjangka dari BAPPEBTI Nomor: 62/BAPPEBTI/PN-PA/9/2009 dan menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dengan Nomor: SPAB-113/BBJ/01/05.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved