Ditolak MK, UU Pilpres harus revisi
Jum'at, 21 Maret 2014 - 21:58 WIB
Ditolak MK, UU Pilpres harus revisi
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Penolakan itu memupuskan keinginan setiap parpol untuk dapat mengajukan calon presidennya sendiri.
Menyikapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putrasidin menilai UU tersebut perlu segera direvisi. Tujuannya agar parpol tetap bisa menggunakan hak eklusif atau hak mengajukan capres.
"Dengan putusan MK ini, maka harapan kita agar parpol bisa menggunakan hak eksklusif guna masing-masing dapat mengajukan pasangan capres adalah dengan segera merevisi secara cepat UU PIlpres 2008 sebelum pengusulan pasangan calon presiden pasca 9 April 2014 nanti," tuturnya melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat (21/3/2014).
Menurut dia, DPR dan Presiden harus sepakat menurunkan ambang batas presidensial hingga ke titik ambang batas parlemen atau bahkan 0 persen. Jika parpol yang sudah menjadi peserta pemilu enggan dan tidak kompak untuk memaksimalkan penggunaaan hak eksklusif itu, maka ke depan logika konstitusionalnya tidak perlu lagi ada hak eksklusif parpol.
"Ke depan perlu dipikirkan ormas 'istimewa' yang sudah berjuang sejak prakemerdekaan seperti Muhammadiyah dan sejenisnya juga bisa mengusulkan pasangan capres, bahkan kalau perlu memunculkan pasangan capres perseorangan seperti yang sudah berlangsung dalam pilkada selama ini," katanya.
Menyikapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putrasidin menilai UU tersebut perlu segera direvisi. Tujuannya agar parpol tetap bisa menggunakan hak eklusif atau hak mengajukan capres.
"Dengan putusan MK ini, maka harapan kita agar parpol bisa menggunakan hak eksklusif guna masing-masing dapat mengajukan pasangan capres adalah dengan segera merevisi secara cepat UU PIlpres 2008 sebelum pengusulan pasangan calon presiden pasca 9 April 2014 nanti," tuturnya melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat (21/3/2014).
Menurut dia, DPR dan Presiden harus sepakat menurunkan ambang batas presidensial hingga ke titik ambang batas parlemen atau bahkan 0 persen. Jika parpol yang sudah menjadi peserta pemilu enggan dan tidak kompak untuk memaksimalkan penggunaaan hak eksklusif itu, maka ke depan logika konstitusionalnya tidak perlu lagi ada hak eksklusif parpol.
"Ke depan perlu dipikirkan ormas 'istimewa' yang sudah berjuang sejak prakemerdekaan seperti Muhammadiyah dan sejenisnya juga bisa mengusulkan pasangan capres, bahkan kalau perlu memunculkan pasangan capres perseorangan seperti yang sudah berlangsung dalam pilkada selama ini," katanya.
(dam)