Kampanye libatkan anak, ini sanksi barunya
Jum'at, 21 Maret 2014 - 11:15 WIB
Kampanye libatkan anak, ini sanksi barunya
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan selama pelaksanaan kampanye nasional yang telah berlangsung, jumlah laporan pelanggaran kampanye semakin meningkat.
Ketua Bawaslu, Muhammad menyatakan, untuk menertibkan hal tersebut, pihaknya mengklaim bakal bersikap tegas terhadap peserta pemilu, khususnya partai politik.
"Maka itu hari ini derajat sanksinya harus lebih tinggi dari pada peringatannya," kata Muhammad, di Jakarta, Kamis (21/3/2014).
Menurut Muhammad, ukuran paling nyata para pelanggar kampanye adalah soal pelibatan anak dibawah umur saat kegiatan kampanye berlangsung. Oleh sebab itu, Bawaslu harus mulai bertindak.
"Padahal kita sudah berikan surat peringatan dan semua partai melakukan pelanggaran terkait pelibatan anak-anak," ujarnya.
Dia melanjutkan, sejauh ini Bawaslu tengah merumuskan sanksi yang akan direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena melibatkan anak kecil masuk pada pelanggaran administratif, maka sanksi yang dipersiapkan berbentuk melarang partai melakukan kampanye selama sekali ditingkat nasional.
"Mudah-mudahan KPU menegakkan rekomendasi Bawaslu sebagai komitmennya menunggu rekomensdai Bawaslu," tambahnya.
Seperti diberitakan, pelibatan anak kecil saat kampanye masuk kategori pelanggaran pemilu bersifat administratif Meski Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2013 menegaskan hal tersebut, namun sanksinya harus didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ketua Bawaslu, Muhammad menyatakan, untuk menertibkan hal tersebut, pihaknya mengklaim bakal bersikap tegas terhadap peserta pemilu, khususnya partai politik.
"Maka itu hari ini derajat sanksinya harus lebih tinggi dari pada peringatannya," kata Muhammad, di Jakarta, Kamis (21/3/2014).
Menurut Muhammad, ukuran paling nyata para pelanggar kampanye adalah soal pelibatan anak dibawah umur saat kegiatan kampanye berlangsung. Oleh sebab itu, Bawaslu harus mulai bertindak.
"Padahal kita sudah berikan surat peringatan dan semua partai melakukan pelanggaran terkait pelibatan anak-anak," ujarnya.
Dia melanjutkan, sejauh ini Bawaslu tengah merumuskan sanksi yang akan direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena melibatkan anak kecil masuk pada pelanggaran administratif, maka sanksi yang dipersiapkan berbentuk melarang partai melakukan kampanye selama sekali ditingkat nasional.
"Mudah-mudahan KPU menegakkan rekomendasi Bawaslu sebagai komitmennya menunggu rekomensdai Bawaslu," tambahnya.
Seperti diberitakan, pelibatan anak kecil saat kampanye masuk kategori pelanggaran pemilu bersifat administratif Meski Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2013 menegaskan hal tersebut, namun sanksinya harus didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
(ysw)