KPU masukkan disabilitas mental ke DPKtb
Kamis, 20 Maret 2014 - 12:22 WIB
KPU masukkan disabilitas mental ke DPKtb
A
A
A
Sindonews.com - Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 menjamin semua warga negara yang telah berusia 17 tahun berhak mendapatkan hak pilihnya, termasuk bagi penyandang catat (disabilitas) dan penderita gangguan jiwa (disabilitas mental).
Untuk menjamin hak pilih disabilitas mental, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan hak suara yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKtb) di Pemilu Legislatif.
"Asalkan hari H dia bawa identitas. Mereka akan dicatat dalam DPKtb," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Sigit menjelaskan, sejak awal disabilitas mental yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) memang dijamin hak suaranya. Hanya saja, Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak tersedia di semua lokasi.
"Tapi pada dasarnya mereka tidak akan kehilangan hak pilihnya, meski dia tidak terdaftar dalam DPT, termasuk yang dicoret," ujarnya.
Dia mengungkapkan, jaminan hak suara bagi disabilitas mental baru ada di Pemilu 2014. Sigit mengatakan, pada Pemilu 2009 hak mereka justru ditiadakan. "(Pemilu 2009) Enggak ada. Enggak milih," ucapnya.
Ditambahkannya, untuk menjamin hak pilih disabilitas, pihak KPU tak menyediakan bilik khusus yang terpisah dari bilik umum di lokasi TPS. "Enggak ada (TPS khusus)," tutupnya.
Untuk menjamin hak pilih disabilitas mental, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan hak suara yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKtb) di Pemilu Legislatif.
"Asalkan hari H dia bawa identitas. Mereka akan dicatat dalam DPKtb," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Sigit menjelaskan, sejak awal disabilitas mental yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) memang dijamin hak suaranya. Hanya saja, Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak tersedia di semua lokasi.
"Tapi pada dasarnya mereka tidak akan kehilangan hak pilihnya, meski dia tidak terdaftar dalam DPT, termasuk yang dicoret," ujarnya.
Dia mengungkapkan, jaminan hak suara bagi disabilitas mental baru ada di Pemilu 2014. Sigit mengatakan, pada Pemilu 2009 hak mereka justru ditiadakan. "(Pemilu 2009) Enggak ada. Enggak milih," ucapnya.
Ditambahkannya, untuk menjamin hak pilih disabilitas, pihak KPU tak menyediakan bilik khusus yang terpisah dari bilik umum di lokasi TPS. "Enggak ada (TPS khusus)," tutupnya.
(kri)