KPU bolehkan penderita gangguan jiwa nyoblos
Kamis, 20 Maret 2014 - 11:08 WIB
KPU bolehkan penderita gangguan jiwa nyoblos
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin akan memberikan hak pilih masyarakat seluas-luasnya pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, termasuk untuk para penderita gangguan jiwa.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya tidak akan mencoret para penderita gangguan jiwa. Bahkan, KPU menjamin penderita gangguan jiwa yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak mencoblos.
"Siapapun yang usia 17 dan sudah menikah bisa memilih, tidak ada larangan bagi gangguan jiwa," kata Husni di Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Husni menegaskan, kenapa KPU membolehkan para penyandang gangguan jiwa tetap mendapatkan hak pilihnya? Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tidak ada pasal yang melarang penderita gangguan jiwa untuk memilih.
Ia kembali memastikan hak para penderita gangguan jiwa dalam pemilu terjamin. Salah satunya, KPU di Sumatera Barat sudah membangun Tempat Pemungutan Suara (TPS) di rumah sakit jiwa.
"Memang belum ada info merata di Indonesia, tapi kalau diizinkan pengelola rumah sakit umum dan rumah sakit jiwa maka akan dibangun (TPS)," ungkapnya.
Sebelumnya, organisasi Perhimpunan Jiwa Sehat meminta KPU tidak mencoret para penderita gangguan jiwa atau orang dengan Disabilitas Mental (ODDM) dari DPT Pemilu 2014. Alasan mereka, Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Sementara itu, stigma orang-orang yang digolongkan menyandang sakit jiwa adalah mereka yang tidak mempunyai kesadaran dan tidak bisa membuat keputusan sendiri, merupakan pandangan yang tidak benar dan keliru.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya tidak akan mencoret para penderita gangguan jiwa. Bahkan, KPU menjamin penderita gangguan jiwa yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak mencoblos.
"Siapapun yang usia 17 dan sudah menikah bisa memilih, tidak ada larangan bagi gangguan jiwa," kata Husni di Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Husni menegaskan, kenapa KPU membolehkan para penyandang gangguan jiwa tetap mendapatkan hak pilihnya? Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tidak ada pasal yang melarang penderita gangguan jiwa untuk memilih.
Ia kembali memastikan hak para penderita gangguan jiwa dalam pemilu terjamin. Salah satunya, KPU di Sumatera Barat sudah membangun Tempat Pemungutan Suara (TPS) di rumah sakit jiwa.
"Memang belum ada info merata di Indonesia, tapi kalau diizinkan pengelola rumah sakit umum dan rumah sakit jiwa maka akan dibangun (TPS)," ungkapnya.
Sebelumnya, organisasi Perhimpunan Jiwa Sehat meminta KPU tidak mencoret para penderita gangguan jiwa atau orang dengan Disabilitas Mental (ODDM) dari DPT Pemilu 2014. Alasan mereka, Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Sementara itu, stigma orang-orang yang digolongkan menyandang sakit jiwa adalah mereka yang tidak mempunyai kesadaran dan tidak bisa membuat keputusan sendiri, merupakan pandangan yang tidak benar dan keliru.
(kri)