Pelibatan anak dalam kampanye tidak mendidik
Rabu, 19 Maret 2014 - 20:45 WIB
Pelibatan anak dalam kampanye tidak mendidik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan melarang partai politik (parpol) melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye dan rapat terbuka partai politik. Pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan politik, bukan pendidikan politik yang baik.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, parpol yang kedapatan melibatkan anak kecil di bawah umur bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ada ancaman pidana paling banyak 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," kata Asrorun di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Dia menjelaskan, KPAI dalam memantau pelanggaran kampanye pelibatan anak kecil mengacu pada 15 kategori pelanggaran yang dihasilkan melalui berbagai hal, antara lain pemantauan langsung di lapangan, media massa, serta laporan masyarakat.
"Kami juga sudah sosialisasikan early warning. Pada hari H kami juga ada desk khusus penyalahgunaan anak dalam kampanye," ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada tiga indikator yang menjadi pemantauan KPAI saat kampanye. Tiga indikator itu yakni penyalahgunaan anak dalam pemilu, pengawasan rekam jejak calon legislatif terkait riwayat perlindungan anak, kekerasan terhadap anak, serta kepedulian caleg terhadap perlindungan anak.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, parpol yang kedapatan melibatkan anak kecil di bawah umur bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ada ancaman pidana paling banyak 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," kata Asrorun di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Dia menjelaskan, KPAI dalam memantau pelanggaran kampanye pelibatan anak kecil mengacu pada 15 kategori pelanggaran yang dihasilkan melalui berbagai hal, antara lain pemantauan langsung di lapangan, media massa, serta laporan masyarakat.
"Kami juga sudah sosialisasikan early warning. Pada hari H kami juga ada desk khusus penyalahgunaan anak dalam kampanye," ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada tiga indikator yang menjadi pemantauan KPAI saat kampanye. Tiga indikator itu yakni penyalahgunaan anak dalam pemilu, pengawasan rekam jejak calon legislatif terkait riwayat perlindungan anak, kekerasan terhadap anak, serta kepedulian caleg terhadap perlindungan anak.
(dam)