Soal pelibatan anak, Bawaslu kecam alasan PKS
Rabu, 19 Maret 2014 - 16:40 WIB
Soal pelibatan anak, Bawaslu kecam alasan PKS
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) rupanya enggan berkompromi dengan alasan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menilai pelibatan anak di bawah umur bagian dari pendidikan politik dini. Bawaslu secara tegas melarang peserta pemilu melibatkan anak kecil saat kegiatan kampanye nasional dan rapat umum terbuka.
Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid mengaku, ingin mendengar langsung alasan tersebut dari Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta saat dipanggil nanti.
"Perlu kita dengar langsung statement itu soal alasan, substansi dan kenapa keluar statement seperti itu. Indikasinya adalah pelanggaran. Karena dalam Undang-undang Pemilu, PKPU (peraturan KPU), perlindungan anak, tidak ada satupun yang membenarkan pelibatan anak-anak dalam segala wujud," tegas Muhammad, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Bukan kepada PKS saja, kata Muhammad, Bawaslu bersedia mendengarkan alasan masing-masing partai politik (parpol) yang kedapatan membawa anak kecil saat kegiatan kampanye.
Dia menyatakan, jika terbukti melanggar maka partai dapat didiskualifikasi oleh KPU berdasarkan saran dari Bawaslu. "Tapi kita paling lambat dua hari (memberikan keterangan) karena itu ada batasan waktu," ujarnya.
Dari temuan dan pantauan lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PKS disebut sebagai partai yang paling banyak melakukan pelanggaran kampanye. KPAI menyebutkan partai yang dipimpin Anis Matta tersebut diketahui melakukan pelanggaran hingga 14 kasus kampanye.
Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid mengaku, ingin mendengar langsung alasan tersebut dari Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta saat dipanggil nanti.
"Perlu kita dengar langsung statement itu soal alasan, substansi dan kenapa keluar statement seperti itu. Indikasinya adalah pelanggaran. Karena dalam Undang-undang Pemilu, PKPU (peraturan KPU), perlindungan anak, tidak ada satupun yang membenarkan pelibatan anak-anak dalam segala wujud," tegas Muhammad, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Bukan kepada PKS saja, kata Muhammad, Bawaslu bersedia mendengarkan alasan masing-masing partai politik (parpol) yang kedapatan membawa anak kecil saat kegiatan kampanye.
Dia menyatakan, jika terbukti melanggar maka partai dapat didiskualifikasi oleh KPU berdasarkan saran dari Bawaslu. "Tapi kita paling lambat dua hari (memberikan keterangan) karena itu ada batasan waktu," ujarnya.
Dari temuan dan pantauan lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PKS disebut sebagai partai yang paling banyak melakukan pelanggaran kampanye. KPAI menyebutkan partai yang dipimpin Anis Matta tersebut diketahui melakukan pelanggaran hingga 14 kasus kampanye.
(kri)