KPU diminta perjuangkan hak disabilitas mental
Rabu, 19 Maret 2014 - 14:49 WIB
KPU diminta perjuangkan hak disabilitas mental
A
A
A
Sindonews.com - Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memfasilitasi Orang Dengan Disabilitas Mental (ODDM) untuk ikut menjadi pemilih di Pemilu 2014. Fasilitas itu bisa didirikan di panti sosial atau rumah sakit jiwa milik pemerintah.
"Sebagai langkah awal kita minta disediakan TPS di rumah sakit jiwa dan di panti gangguan jiwa. Petugas KPU bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu," ujar Ketua PJS Yeni Rosa Damayanti di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Yeni mengatakan, ODDM atau yang lebih dikenal sebagai penderita gangguan jiwa merupakan sekelompok orang yang paling sering dilanggar hak asasinya. Termasuk dirampasnya hak untuk memilih dalam pemilu.
"OODM tidak boleh begitu saja digugurkan hak pilihnya. Prinsip dasar yang dilindungi undang-undang adalah setiap orang mempunyai hak untuk memilih, termasuk penyandang disabilitas mental," tegasnya.
Menurutnya, untuk menggugurkan hak memilih penderita gangguan jiwa dibutuhkan aturan dan prosedur khusus. Antara lain, menentukan pihak berwenang yang memutuskan individu tertentu mempunyai masalah kejiwaan mampu memilih dalam pemilu atau tidak.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu disebutkan warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak untuk memilih. Ia menilai, dalam UU tersebut tidak disebutkan adanya pengecualian yang membuat OODM tidak mempunyai hak.
"Di masa mendatang kami berharap tidak ada lagi terjadi perampasan hak dari para penyandang disabilitas mental dan Indonesia memenuhi amanahnya sebagai negara yang melindungi seluruh warga negaranya tanpa kecuali," ujar Yeni.
"Sebagai langkah awal kita minta disediakan TPS di rumah sakit jiwa dan di panti gangguan jiwa. Petugas KPU bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu," ujar Ketua PJS Yeni Rosa Damayanti di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Yeni mengatakan, ODDM atau yang lebih dikenal sebagai penderita gangguan jiwa merupakan sekelompok orang yang paling sering dilanggar hak asasinya. Termasuk dirampasnya hak untuk memilih dalam pemilu.
"OODM tidak boleh begitu saja digugurkan hak pilihnya. Prinsip dasar yang dilindungi undang-undang adalah setiap orang mempunyai hak untuk memilih, termasuk penyandang disabilitas mental," tegasnya.
Menurutnya, untuk menggugurkan hak memilih penderita gangguan jiwa dibutuhkan aturan dan prosedur khusus. Antara lain, menentukan pihak berwenang yang memutuskan individu tertentu mempunyai masalah kejiwaan mampu memilih dalam pemilu atau tidak.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu disebutkan warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak untuk memilih. Ia menilai, dalam UU tersebut tidak disebutkan adanya pengecualian yang membuat OODM tidak mempunyai hak.
"Di masa mendatang kami berharap tidak ada lagi terjadi perampasan hak dari para penyandang disabilitas mental dan Indonesia memenuhi amanahnya sebagai negara yang melindungi seluruh warga negaranya tanpa kecuali," ujar Yeni.
(kri)