Kamis, MK akan putus permohonan Yusril
Rabu, 19 Maret 2014 - 07:41 WIB
Kamis, MK akan putus permohonan Yusril
A
A
A
Sindonews.com - Penantian Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera berakhir. Pasalnya, MK akan segera bacakan putusan atas permohonan judicial review Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) pada hari Kamis 20 Maret 2014.
Hal ini diketahui dari akun twitter resminya Yusril @Yusrilihza_Mhd yang mengatakan permohonan Pengujian Undang-undang (PUU)-nya di MK akan diputus di hari Kamis. "MK telah umumkan bahwa permohonan uji UU No 42/2008 tentang Pilpres yg saya ajukan akan diputus Kamis 20 Maret jam 15.30 sore," kata Yusril dalam akun twitternya, Rabu (19/3/2014).
Masih dari akun twitternya, Yusril berharap MK akan mengabulkan permohonannya secara bijak. Dia juga berserah diri apabila permohonannya tidak dikabulkan seluruhnya. "Saya berharap MK akan mengabulkan permohonan saya secara bijak, walau tidak seluruhnya dikabulkan, bagi saya tidaklah mengapa," sambung Yusril.
Bagi Yusril, yang terpenting persoalan konstitusionalitas Pemilu 2014 terselesaikan lewat putusan tersebut. Yusril mengatakan, tugasnya hanyalah mengingatkan, tak ada kekuatan dirinya untuk memaksa, maka segala sesuatunya ia serahkan kepada MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dan saya berserah diri kepada Allah SWT, karena DIAlah sebaik2 tempat untuk mengembalikan segala persoalan. Demikianlah. Terima kasih," kata tweet terakhir Yusril pada Selasa malam.
Hal ini diketahui dari akun twitter resminya Yusril @Yusrilihza_Mhd yang mengatakan permohonan Pengujian Undang-undang (PUU)-nya di MK akan diputus di hari Kamis. "MK telah umumkan bahwa permohonan uji UU No 42/2008 tentang Pilpres yg saya ajukan akan diputus Kamis 20 Maret jam 15.30 sore," kata Yusril dalam akun twitternya, Rabu (19/3/2014).
Masih dari akun twitternya, Yusril berharap MK akan mengabulkan permohonannya secara bijak. Dia juga berserah diri apabila permohonannya tidak dikabulkan seluruhnya. "Saya berharap MK akan mengabulkan permohonan saya secara bijak, walau tidak seluruhnya dikabulkan, bagi saya tidaklah mengapa," sambung Yusril.
Bagi Yusril, yang terpenting persoalan konstitusionalitas Pemilu 2014 terselesaikan lewat putusan tersebut. Yusril mengatakan, tugasnya hanyalah mengingatkan, tak ada kekuatan dirinya untuk memaksa, maka segala sesuatunya ia serahkan kepada MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dan saya berserah diri kepada Allah SWT, karena DIAlah sebaik2 tempat untuk mengembalikan segala persoalan. Demikianlah. Terima kasih," kata tweet terakhir Yusril pada Selasa malam.
(hyk)