Putusan MK diprediksi tak banyak ubah peta politik
Selasa, 18 Maret 2014 - 22:35 WIB
Putusan MK diprediksi tak banyak ubah peta politik
A
A
A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan Yusril Ihza Mahendra mengenai Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) nanti, diprediksi tak akan banyak mengubah peta politik Indonesia.
Pernyataan tersebut dikatakan pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk. Menurutnya, hal ini karena belum ada calon presiden (capres) yang mampu mengalahkan elektabilitas Joko Widodo (Jokowi).
"Misalnya Suryadharma Ali (SDA) nyapres dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Yusril dari PBB (Partai Bulan Bintang). Kan elektoral mereka masih jauh di bawah Jokowi," kata Hamdi kepada wartawan di Kantor Indikator, Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Menurut dia, MK hanya membuka jalan formalitas saja secara konstitusi, bahwa capres memang harus diajukan sebelum pemilu legislatif (pileg). Tapi tidak akan mengubah peta politik yang jauh berbeda dengan saat ini.
Hamdi menjelaskan, perlu ada pemangkasan jumlah parpol di Indonesia dengan cara menaikkan Parliamentary Threshold (PT) menjadi lima persen. Dengan demikian parpol yang masuk saat ini hanya sekitar empat atau lima parpol, bukanlah koalisi gemuk seperti saat ini.
"Pasti ada korban, tapi kalau dengan 3,5 persen, PT setidaknya ada tujuh parpol yang masuk," pungkasnya.
Pernyataan tersebut dikatakan pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk. Menurutnya, hal ini karena belum ada calon presiden (capres) yang mampu mengalahkan elektabilitas Joko Widodo (Jokowi).
"Misalnya Suryadharma Ali (SDA) nyapres dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Yusril dari PBB (Partai Bulan Bintang). Kan elektoral mereka masih jauh di bawah Jokowi," kata Hamdi kepada wartawan di Kantor Indikator, Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Menurut dia, MK hanya membuka jalan formalitas saja secara konstitusi, bahwa capres memang harus diajukan sebelum pemilu legislatif (pileg). Tapi tidak akan mengubah peta politik yang jauh berbeda dengan saat ini.
Hamdi menjelaskan, perlu ada pemangkasan jumlah parpol di Indonesia dengan cara menaikkan Parliamentary Threshold (PT) menjadi lima persen. Dengan demikian parpol yang masuk saat ini hanya sekitar empat atau lima parpol, bukanlah koalisi gemuk seperti saat ini.
"Pasti ada korban, tapi kalau dengan 3,5 persen, PT setidaknya ada tujuh parpol yang masuk," pungkasnya.
(maf)