Terus libatkan bocah, KPU ancam setop kampanye parpol
Senin, 17 Maret 2014 - 20:53 WIB
Terus libatkan bocah, KPU ancam setop kampanye parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik (parpol) untuk melibatkan anak di bawah umur, terlibat dalam kegiatan kampanye nasional dan rapat umum terbuka.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pelibatan anak di bawah usia 17 tahun dianggap bentuk eksploitasi terhadap anak. Maka itu, pihaknya akan memberikan surat teguran kepada parpol.
"Tentu nanti waktu melaksanakan diberi peringatan tertulis," kata Hadar, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Hadar menambahkan, memang untuk sanksi parpol yang melibatkan anak di bawah umur bukan kewenangannya. Tetapi, larangan dalam kampanye harus ditaati semua peserta pemilu. Oleh karena itu, jika ada parpol tetap melibatkan anak di bawah umur tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Kalau masih diteruskan (libatkan anak di bawah umur) bisa dihentikan jadwal kampanye mereka (parpol)," ucapnya.
Terkait sanksi bagi pelanggar kampanye, Hadar menjelaskan, untuk pelanggaran kampanye yang bersifat administrasi menjadi kewenangan KPU. Sementara untuk pelanggaran pidana menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah yang sudah membentuk Badan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pemilu.
"Kalau pidananya bukan pada kami, itu ada di Bawaslu. Kalau ada pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para peserta pemilu atau parpol," tambahnya.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pelibatan anak di bawah usia 17 tahun dianggap bentuk eksploitasi terhadap anak. Maka itu, pihaknya akan memberikan surat teguran kepada parpol.
"Tentu nanti waktu melaksanakan diberi peringatan tertulis," kata Hadar, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Hadar menambahkan, memang untuk sanksi parpol yang melibatkan anak di bawah umur bukan kewenangannya. Tetapi, larangan dalam kampanye harus ditaati semua peserta pemilu. Oleh karena itu, jika ada parpol tetap melibatkan anak di bawah umur tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Kalau masih diteruskan (libatkan anak di bawah umur) bisa dihentikan jadwal kampanye mereka (parpol)," ucapnya.
Terkait sanksi bagi pelanggar kampanye, Hadar menjelaskan, untuk pelanggaran kampanye yang bersifat administrasi menjadi kewenangan KPU. Sementara untuk pelanggaran pidana menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah yang sudah membentuk Badan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pemilu.
"Kalau pidananya bukan pada kami, itu ada di Bawaslu. Kalau ada pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para peserta pemilu atau parpol," tambahnya.
(maf)