Meski dicoret, peserta pemilu masih bisa kampanye
Senin, 17 Maret 2014 - 16:57 WIB
Meski dicoret, peserta pemilu masih bisa kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pencoretan peserta pemilu, baik partai politik (parpol) maupun Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Pimpinan Daerah (DPD), namun peserta pemilu tersebut masih dibolehkan mengikuti kampanye.
"Pada dasarnya walaupun sudah diputuskan (dicoret) tetapi masih ada proses (menggugat) di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Dia melanjutkan, keputusan final dan mengikat berada di Bawaslu. Oleh sebab itu, peserta pemilu yang tidak terima dengan diskualifikasi tersebut, agar secepatnya mendaftarkan gugatan ke Bawaslu.
Hadar menjelaskan, gugatan tersebut paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan KPU. "Peserta pemilu masih diberi kesempatan jika dirasa tidak pas dengan keputusan KPU ke Bawaslu. Siapa tahu nanti saat proses dia (peserta pemilu) itu benar, maka kita pulihkan," ucapnya.
Dia menambahkan, kendati sudah diputuskan diskualifikasi tersebut, KPU Pusat tetap meminta kepada KPU Daerah untuk melengkapi laporan, terkait laporan dana kampanye tersebut.
Menurutnya, hal itu untuk menjelaskan kepada peserta pemilu saat proses gugatan tersebut. "Jadi intinya keputusan Bawaslu final dan mengikat. Tapi kalau tidak ada yang melaporkan, ya keputusan ini (diskualifikasi) sudah final," tambahnya.
Sebelumnya, KPU telah mencoret sebanyak sembilan parpol dan 35 caleg DPD. Parpol yang dicoret tersebut berada di 25 daerah pemilihan kabupaten atau kota. Sedangkan caleg DPD yang dicoret berada di 15 Provinsi. Baik parpol dan caleg DPD yang dicoret KPU diketahui tidak menyerahkan laporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 lalu.
"Pada dasarnya walaupun sudah diputuskan (dicoret) tetapi masih ada proses (menggugat) di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Dia melanjutkan, keputusan final dan mengikat berada di Bawaslu. Oleh sebab itu, peserta pemilu yang tidak terima dengan diskualifikasi tersebut, agar secepatnya mendaftarkan gugatan ke Bawaslu.
Hadar menjelaskan, gugatan tersebut paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan KPU. "Peserta pemilu masih diberi kesempatan jika dirasa tidak pas dengan keputusan KPU ke Bawaslu. Siapa tahu nanti saat proses dia (peserta pemilu) itu benar, maka kita pulihkan," ucapnya.
Dia menambahkan, kendati sudah diputuskan diskualifikasi tersebut, KPU Pusat tetap meminta kepada KPU Daerah untuk melengkapi laporan, terkait laporan dana kampanye tersebut.
Menurutnya, hal itu untuk menjelaskan kepada peserta pemilu saat proses gugatan tersebut. "Jadi intinya keputusan Bawaslu final dan mengikat. Tapi kalau tidak ada yang melaporkan, ya keputusan ini (diskualifikasi) sudah final," tambahnya.
Sebelumnya, KPU telah mencoret sebanyak sembilan parpol dan 35 caleg DPD. Parpol yang dicoret tersebut berada di 25 daerah pemilihan kabupaten atau kota. Sedangkan caleg DPD yang dicoret berada di 15 Provinsi. Baik parpol dan caleg DPD yang dicoret KPU diketahui tidak menyerahkan laporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 lalu.
(maf)