Libatkan anak, Bawaslu anggap parpol gagal mobilisir massa
Senin, 17 Maret 2014 - 13:53 WIB
Libatkan anak, Bawaslu anggap parpol gagal mobilisir massa
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku kampanye nasional dan rapat umum terbuka yang digelar pertama kemarin banyak diwarnai pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu, terutama partai politik (parpol).
Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron mengatakan, pihaknya melarang parpol membawa anak-anak di bawah umur saat melakukan kampanye. Namun, sebagian besar parpol tak mengindahkan larangan tersebut.
Menurut Daniel, parpol yang masih melibatkan anak di bawah umur saat kampanye bentuk kegagalan parpol menggalang massa saat kampanye. Maka itu, pihaknya bakal menertibkan hal tersebut untuk kampanye berikutnya.
"Karena parpol belum siap memobilisir massa pemilih yang itu sudah usia pemilih," ujar Daniel di Gedung KPU, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Oleh karena itu, pihaknya menduga parpol sengaja melibatkan anak-anak waktu kampanye untuk tujuan tertentu. Dia menegaskan, seharusnya parpol dan peserta pemilu lainnya sejak awal tertib soal larangan tersebut.
"Urusan teknis ini sudah saat dimobilisir, tidak mengikutkan anak-anak, dan tidak menggunakan (mobil) bak terbuka," ucapnya.
Dia menambahkan, untuk memastikan berapa besar pelanggaran kampanye yang dilakukan masing-masing parpol, Bawaslu mengklaim tengah berkordinasi dengan Pengawas Pemilu Daerah (Panwasda). Jika berkaitan dengan pelibatan anak di bawah umur saat kampanye, pihaknya mengaku bakal berkoordinasi juga dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Segera memastikan teritorialnya tercover dulu. Nanti yang sifatnya melibatkan anak-anak kordinasi dengan teman-teman KPAI berdasarkan basis laporan provinsi, mengingat kampanye ini di tingkat provinsi," tutupnya.
Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron mengatakan, pihaknya melarang parpol membawa anak-anak di bawah umur saat melakukan kampanye. Namun, sebagian besar parpol tak mengindahkan larangan tersebut.
Menurut Daniel, parpol yang masih melibatkan anak di bawah umur saat kampanye bentuk kegagalan parpol menggalang massa saat kampanye. Maka itu, pihaknya bakal menertibkan hal tersebut untuk kampanye berikutnya.
"Karena parpol belum siap memobilisir massa pemilih yang itu sudah usia pemilih," ujar Daniel di Gedung KPU, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Oleh karena itu, pihaknya menduga parpol sengaja melibatkan anak-anak waktu kampanye untuk tujuan tertentu. Dia menegaskan, seharusnya parpol dan peserta pemilu lainnya sejak awal tertib soal larangan tersebut.
"Urusan teknis ini sudah saat dimobilisir, tidak mengikutkan anak-anak, dan tidak menggunakan (mobil) bak terbuka," ucapnya.
Dia menambahkan, untuk memastikan berapa besar pelanggaran kampanye yang dilakukan masing-masing parpol, Bawaslu mengklaim tengah berkordinasi dengan Pengawas Pemilu Daerah (Panwasda). Jika berkaitan dengan pelibatan anak di bawah umur saat kampanye, pihaknya mengaku bakal berkoordinasi juga dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Segera memastikan teritorialnya tercover dulu. Nanti yang sifatnya melibatkan anak-anak kordinasi dengan teman-teman KPAI berdasarkan basis laporan provinsi, mengingat kampanye ini di tingkat provinsi," tutupnya.
(kri)