Tak serahkan daftar jurkam, KPU siap bubarkan kampanye
Jum'at, 14 Maret 2014 - 15:46 WIB
Tak serahkan daftar jurkam, KPU siap bubarkan kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada peserta pemilu baik partai politik (parpol) dan calon legislatif DPD RI agar mendaftarkan juru kampanye nasional (jurkamnas) paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Kendati fungsi KPU hanya menerima daftar nama jurkamnas, tetapi pihaknya setuju untuk 'membubarkan' peserta pemilu yang tak menyerahkan nama-nama jurkamnya.
"Saya setuju (bubarkan). Kalau parpol tidak menyerahkan daftar nama jurkamnya, dia tidak boleh berkampanye," tegas Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Senada dengan Ferry, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengaku bakal menghentikan kegiatan kampanye peserta pemilu yang tak menyerahkan daftar jurkamnas.
Menurutnya, kewajiban parpol maupun calon perseorangan DPD RI harus menyerahkan daftar jurkamnas ke KPU. Bahkan, kata dia, jika peserta pemilu tak menyerahkan daftar itu, maka kampanye tersebut dianggap ilegal.
"Ini yang bertanggung jawab melaksanakan kampanye siapa? Kalau terbukti di lapangan (tidak didaftarkan jurkamnya) nanti kita hentikan," ujar Daniel di Kantor Bawaslu.
Pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kampanye, peserta pemilu diminta mendaftarkan nama jurkam paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye. Adapun tiga hari itu mengacu pada jadwal kampanye masing-masing peserta pemilu.
Kendati fungsi KPU hanya menerima daftar nama jurkamnas, tetapi pihaknya setuju untuk 'membubarkan' peserta pemilu yang tak menyerahkan nama-nama jurkamnya.
"Saya setuju (bubarkan). Kalau parpol tidak menyerahkan daftar nama jurkamnya, dia tidak boleh berkampanye," tegas Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Senada dengan Ferry, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengaku bakal menghentikan kegiatan kampanye peserta pemilu yang tak menyerahkan daftar jurkamnas.
Menurutnya, kewajiban parpol maupun calon perseorangan DPD RI harus menyerahkan daftar jurkamnas ke KPU. Bahkan, kata dia, jika peserta pemilu tak menyerahkan daftar itu, maka kampanye tersebut dianggap ilegal.
"Ini yang bertanggung jawab melaksanakan kampanye siapa? Kalau terbukti di lapangan (tidak didaftarkan jurkamnya) nanti kita hentikan," ujar Daniel di Kantor Bawaslu.
Pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kampanye, peserta pemilu diminta mendaftarkan nama jurkam paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye. Adapun tiga hari itu mengacu pada jadwal kampanye masing-masing peserta pemilu.
(kri)