Golkar, Nasdem, Gerindra, PDIP, PKB paling banyak beriklan
Jum'at, 14 Maret 2014 - 14:15 WIB
Golkar, Nasdem, Gerindra, PDIP, PKB paling banyak beriklan
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Publik (KIP) merilis temuan sejumlah partai politik (parpol) yang menayangkan iklan politik sebelum waktu kampanye nasional di media televisi ditetapkan.
Temuan satuan lembaga yang diberi nama gugus tugas tersebut setidaknya menemukan sebanyak 10 parpol masih melakukan iklan politik di media televisi.
Wakil Ketua KPI, Idy Muzayat mengatakan, pasca diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 28 Februari 2014, hampir sebagian besar parpol masih beriklan politik. Padahal, lewat SKB, parpol atau media penyiaran boleh menayangkan iklan hanya pada 16 Maret 2014.
"Kami lakukan pemantauan dan ternyata pasca SKB itu ternyata masih banyak iklan politik dan kampanye, atau iklan kampanye politik yang masih tayang di media penyiaran," kata Idy, saat jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Idy menjelaskan, temuan iklan politik ditemukan pada kurun waktu antara tanggal 1 Maret sampai dengan 11 Maret 2014. Dia mengungkapkan, temuan gugus tugas tersebut, semua iklan kampanye dan iklan politik itu tayang dan tersebar di 11 televisi berjaringan nasional.
"Ketika ada sebuah iklan politik tayang pasti ada dua pihak terlibat, yakni peserta pemilu, dan lembaga penyiaran yang menyiarkan," ujarnya.
Dari 10 parpol yang kerap beriklan politik di televisi, partai seperti Golkar, Nasdem, Gerindra, PDIP, dan PKB menempati posisi lima besar paling tinggi menayangkan (spot) iklannya.
Gugus tugas menemukan, Partai Golkar dengan spot iklan sebanyak 487, Nasdem 378, Gerindra 305, PDIP 273, dan PKB 90. Sementara yang lainnya, Hanura dengan spot iklan 80, PAN 67, PKPI 42, PKS 9, dan Demokrat dengan spot iklan 8.
Disebutkan, spot iklan kampanye dan iklan politik oleh gugus tugas ditemukan pola yang berbeda dalam setiap tayangannya. Iklan kampanye dan iklan politik dalam tayangan iklannya menampilkan dan atau menyebutkan nomor urut partai, menampilkan logo partai, menampilkan visi atau misi dan atau slogan serta menampilkan tokoh partai.
Temuan satuan lembaga yang diberi nama gugus tugas tersebut setidaknya menemukan sebanyak 10 parpol masih melakukan iklan politik di media televisi.
Wakil Ketua KPI, Idy Muzayat mengatakan, pasca diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 28 Februari 2014, hampir sebagian besar parpol masih beriklan politik. Padahal, lewat SKB, parpol atau media penyiaran boleh menayangkan iklan hanya pada 16 Maret 2014.
"Kami lakukan pemantauan dan ternyata pasca SKB itu ternyata masih banyak iklan politik dan kampanye, atau iklan kampanye politik yang masih tayang di media penyiaran," kata Idy, saat jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Idy menjelaskan, temuan iklan politik ditemukan pada kurun waktu antara tanggal 1 Maret sampai dengan 11 Maret 2014. Dia mengungkapkan, temuan gugus tugas tersebut, semua iklan kampanye dan iklan politik itu tayang dan tersebar di 11 televisi berjaringan nasional.
"Ketika ada sebuah iklan politik tayang pasti ada dua pihak terlibat, yakni peserta pemilu, dan lembaga penyiaran yang menyiarkan," ujarnya.
Dari 10 parpol yang kerap beriklan politik di televisi, partai seperti Golkar, Nasdem, Gerindra, PDIP, dan PKB menempati posisi lima besar paling tinggi menayangkan (spot) iklannya.
Gugus tugas menemukan, Partai Golkar dengan spot iklan sebanyak 487, Nasdem 378, Gerindra 305, PDIP 273, dan PKB 90. Sementara yang lainnya, Hanura dengan spot iklan 80, PAN 67, PKPI 42, PKS 9, dan Demokrat dengan spot iklan 8.
Disebutkan, spot iklan kampanye dan iklan politik oleh gugus tugas ditemukan pola yang berbeda dalam setiap tayangannya. Iklan kampanye dan iklan politik dalam tayangan iklannya menampilkan dan atau menyebutkan nomor urut partai, menampilkan logo partai, menampilkan visi atau misi dan atau slogan serta menampilkan tokoh partai.
(kri)