Yusril berharap MK segera bacakan putusan UU Pilpres
Rabu, 12 Maret 2014 - 10:53 WIB
Yusril berharap MK segera bacakan putusan UU Pilpres
A
A
A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan judicial review UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Janji ketua MK sebelum 9 April. Harapan saya sebenarnya lebih awal. Bahkan, kalau perlu sebelum masa kampanye agar parpol bisa mengumumkan pasangan calon presiden dan KPU menerimanya," kata Yusril di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2014).
Yusril kembali mengingatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 bahwa pasangan calon presiden diusulkan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
"Nah sebenarnya pelaksaan pemilu sudah terlambat lah, sebenarnya kan sejak pendaftaran DPT (daftar pemilih tetap) kan sudah tahapan dimulai," jelasnya.
Bakal calon presiden (capres) dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga menyampaikan MK tidak akan menggelar sidang kembali mengenai pengajuan uji materil yang disampaikannya itu.
"Ketua MK sudah mengatakan mereka akan memutuskan segera dan mereka tidak akan melakukan sidang lagi. Karena pemerintah sudah dimintai keterangan waktu permohonan yang disampaikan oleh Effendi Ghazali, dan kawan-kawan."
"Jadi sikap pemerintah dan DPR sudah diketahui, dan permohonan saya argumentasinya sudah jelas dan ketua MK mengatakan tidak usah sidang lagi. Saya tinggal menunggu kapan mereka akan putuskan," pungkasnya.
"Janji ketua MK sebelum 9 April. Harapan saya sebenarnya lebih awal. Bahkan, kalau perlu sebelum masa kampanye agar parpol bisa mengumumkan pasangan calon presiden dan KPU menerimanya," kata Yusril di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2014).
Yusril kembali mengingatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 bahwa pasangan calon presiden diusulkan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
"Nah sebenarnya pelaksaan pemilu sudah terlambat lah, sebenarnya kan sejak pendaftaran DPT (daftar pemilih tetap) kan sudah tahapan dimulai," jelasnya.
Bakal calon presiden (capres) dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga menyampaikan MK tidak akan menggelar sidang kembali mengenai pengajuan uji materil yang disampaikannya itu.
"Ketua MK sudah mengatakan mereka akan memutuskan segera dan mereka tidak akan melakukan sidang lagi. Karena pemerintah sudah dimintai keterangan waktu permohonan yang disampaikan oleh Effendi Ghazali, dan kawan-kawan."
"Jadi sikap pemerintah dan DPR sudah diketahui, dan permohonan saya argumentasinya sudah jelas dan ketua MK mengatakan tidak usah sidang lagi. Saya tinggal menunggu kapan mereka akan putuskan," pungkasnya.
(kur)