PK berulang kali bahayakan MK

Senin, 10 Maret 2014 - 23:18 WIB
PK berulang kali bahayakan...
PK berulang kali bahayakan MK
A A A
Sindonews - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang peninjauan kembali (PK) dinilai dapat membahayakan posisi MK sendiri. Putusan ini dapat menjadi celah bermunculannya PK atas ketidakpuasan pemohon atas putusan mantan ketua MK, Akil Mochtar.

"Kalau sudah begitu, bisa jadi senjata makan tuan bagi MK sendiri di masa depan. Terutama sesudah terkuaknya banyak masalah sesudah kasus Akil," kata mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (10/3/2014).

Dia menjelaskan, jika prinsip kebenaran dan keadilan tanpa batas itu dijadikan asas, maka nilainya lebih tinggi dari Undang-undang Dasar 1945 (UUD'45). Sehingga, UUD yang telah menentukan sifat putusan MK yang final dan mengikat bisa juga ditafsirkan tidak final lagi karena ada mekanisme PK berulang.

"Bisa ditafsirkan roh keadilannya memungkinkan diadakannya mekanisme PK terhadap putusan MK yang sudah final dan mengikat itu," tambahnya.

Jimly menilai, dengan adanya PK berulang kali justru membuat hukum di Indonesia semakin tidak pasti bahkan tanpa batas, serta semakin tidak efektif dan efisien. Terlebih, bila tidak segera diatur pembatasan atau pengetatannya, orang bisa mempersoalkan sifat putusan MK sendiri yang final dan mengikat.
(dam)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved