Kasus PLTU Tarahan, Emir Moeis dituntut 4,5 tahun penjara
Senin, 10 Maret 2014 - 11:48 WIB
Kasus PLTU Tarahan, Emir Moeis dituntut 4,5 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Izedrik Emir Moeis, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung Selatan, dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis selama empat tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2014).
Jaksa KPK menganggap Emir terbukti menerima suap USD 423.985 dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat), melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih.
Suap dimaksudkan supaya proyek PLTU Tarahan dimenangkan oleh konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia). Seperti diketahui, Emir Moeis didakwa menerima suap lebih dari USD 423.985. Suap itu diduga terkait pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung tahun 2004.
Jaksa menduga hadiah tersebut diberikan karena terdakwa telah mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc, untuk menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004.
Emir didakwa menerima suap lebih dari USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated dan memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih.
Emir minta Jaksa KPK hadirkan saksi warga negara asing
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis selama empat tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2014).
Jaksa KPK menganggap Emir terbukti menerima suap USD 423.985 dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat), melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih.
Suap dimaksudkan supaya proyek PLTU Tarahan dimenangkan oleh konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia). Seperti diketahui, Emir Moeis didakwa menerima suap lebih dari USD 423.985. Suap itu diduga terkait pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung tahun 2004.
Jaksa menduga hadiah tersebut diberikan karena terdakwa telah mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc, untuk menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004.
Emir didakwa menerima suap lebih dari USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated dan memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih.
Emir minta Jaksa KPK hadirkan saksi warga negara asing
(maf)