Emir Moies siap hadapi tuntutan
Senin, 10 Maret 2014 - 09:13 WIB
Emir Moies siap hadapi tuntutan
A
A
A
Sindonews.com - Izedrik Emir Moeis, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan, siap menghadapi tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita harus siap. Apapun yang dituntutkan jaksa kita siap," kata kuasa hukum Emir, Erik S Paat saat dihubungi wartawan, Senin (10/3/2014).
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan oleh jaksa kepada politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dijadalkwan pukul 09.00 WIB. Erik menyebut, akan menyampaikan keberaan dalam nota keberatan yang akan disampaikan di persidangan selanjutnya.
Menurutnya, tim penasihat hukum melihat ada keanehan. "Menjadi aneh, dari 30 saksi, tapi yang dihadirkan itu sekitar 11 dan 12 saksi saja," ungkapnya.
Seperti diketahui, Emir Moeis didakwa menerima suap lebih dari USD 423.985. Suap itu diduga terkait pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung tahun 2004. "Patut diduga hadiah tersebut diberikan karena terdakwa telah mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc untuk menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 28 November 2013.
Emir minta Jaksa KPK hadirkan saksi warga negara asing
"Kita harus siap. Apapun yang dituntutkan jaksa kita siap," kata kuasa hukum Emir, Erik S Paat saat dihubungi wartawan, Senin (10/3/2014).
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan oleh jaksa kepada politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dijadalkwan pukul 09.00 WIB. Erik menyebut, akan menyampaikan keberaan dalam nota keberatan yang akan disampaikan di persidangan selanjutnya.
Menurutnya, tim penasihat hukum melihat ada keanehan. "Menjadi aneh, dari 30 saksi, tapi yang dihadirkan itu sekitar 11 dan 12 saksi saja," ungkapnya.
Seperti diketahui, Emir Moeis didakwa menerima suap lebih dari USD 423.985. Suap itu diduga terkait pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung tahun 2004. "Patut diduga hadiah tersebut diberikan karena terdakwa telah mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc untuk menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 28 November 2013.
Emir minta Jaksa KPK hadirkan saksi warga negara asing
(maf)