KPK akan buka penyelidikan baru kasus Century
Senin, 10 Maret 2014 - 06:35 WIB
KPK akan buka penyelidikan baru kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bisa membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century (BC) sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menuturkan, fakta sidang perdana terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Kamis 7 Maret 2014 tidak akan didiamkan begitu saja oleh KPK.
Tetapi di sisi lain KPK menunggu proses persidangan apakah ada fakta-fakta baru yang kemudian disimpulkan ada pihak lain yang terlibat atau tidak. KPK juga menunggu keputusan pengadilan nanti seperti apa. Apakah hakim nanti memutus bersalah atau tidak Budi Mulya. Kalau bersalah apakah bersama-sama atau tidak.
"Misalnya nanti kita melakukan penyelidikan baru berkaitan dengan pengembangan Century. Intinya jangan dipisah-pisahlah," kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO, di Jakarta, Minggu 9 Maret 2014.
Dia menegaskan, tersangka kasus Bank Century tidak hanya Budi Mulya saja. Artinya, dalam kasus ini belum berhenti pada Budi Mulya. Hingga saat ini KPK masih melakukan pengembangan.
Johan menyampaikan, seperti yang disampaikan pimpinan KPK bahwa lembaga pihaknya masih fokus di persidangan Budi Mulya. "Saya kan ikut kata pimpinan," tegasnya.
Johan menambahkan, sampai hari ini dia belum memperoleh informasi terkait pemanggilan pemberian kesaksian Boediono dan Sri Mulyani. Tapi tidak menutup kemungkinan kedua orang itu akan dihadirkan di prsidangan sepanjang jaksa menganggap bahwa kesaksian Sri Mulyani dan Boediono itu diperlukan di persidangan.
Menurutnya, KPK tidak memanggil seseorang karena orang itu sudah mengaku siap. Kesiapan Boediono juga tidak akan berpengaruh terhadap pemanggilan nanti. "Enggak ada hubungannya dia siap atau tidak siap. Menyatakan kesiapan, memang seharusnya begitu kan sebagai warga negara. Apalagi kalau dia wakil presiden," tandasnya.
Diketahui, sidang perdana terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengungkap sejumlah fakta. Mantan Gubernur BI yang kini menjabat sebagai wakil presiden (wapres), Boediono, disebut terlibat bersama-sama terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP.
Adapun mantan Menteri Keuangan (Menkeu) yang juga Ketua Komisi Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK) Sri Mulyani Indrawati tidak ikut didakwa melakukan korupsi.
Fakta itu terungkap dalam sidang Budi Mulya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Nomor: Dak-07/24/02/2014 setebal 183 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 7 Maret 2014.
Selain Boediono, dalam kasus pengucuran FPJP yang diduga merugikan negara Rp689,394 miliar, ada sejumlah nama lain disebut. Mereka adalah Miranda Swaray Goeltom (DeputiGubernurSeniorBI), Siti Chalimah Fadjriah (Deputi Gubernur BI), S Budi Rochadi (Deputi Gubernur BI), Robert Tantular (pemilik Bank Century), dan Hermanus Hasan Muslim.
Adapun dalam kasus penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang diduga merugikan negara Rp6,762 triliun, Budi Mulya didakwa bersama-sama Muliaman D Hadad (Deputi Gubernur BI), Hartadi A Sarwono (Deputi Gubernur BI), Ardhayadi M (Deputi Gubernur BI), serta Raden Pardede (Sekretaris KSSK).
Berita:
Budi Mulya pintu masuk bongkar kasus Century
Juru bicara KPK Johan Budi SP menuturkan, fakta sidang perdana terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Kamis 7 Maret 2014 tidak akan didiamkan begitu saja oleh KPK.
Tetapi di sisi lain KPK menunggu proses persidangan apakah ada fakta-fakta baru yang kemudian disimpulkan ada pihak lain yang terlibat atau tidak. KPK juga menunggu keputusan pengadilan nanti seperti apa. Apakah hakim nanti memutus bersalah atau tidak Budi Mulya. Kalau bersalah apakah bersama-sama atau tidak.
"Misalnya nanti kita melakukan penyelidikan baru berkaitan dengan pengembangan Century. Intinya jangan dipisah-pisahlah," kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO, di Jakarta, Minggu 9 Maret 2014.
Dia menegaskan, tersangka kasus Bank Century tidak hanya Budi Mulya saja. Artinya, dalam kasus ini belum berhenti pada Budi Mulya. Hingga saat ini KPK masih melakukan pengembangan.
Johan menyampaikan, seperti yang disampaikan pimpinan KPK bahwa lembaga pihaknya masih fokus di persidangan Budi Mulya. "Saya kan ikut kata pimpinan," tegasnya.
Johan menambahkan, sampai hari ini dia belum memperoleh informasi terkait pemanggilan pemberian kesaksian Boediono dan Sri Mulyani. Tapi tidak menutup kemungkinan kedua orang itu akan dihadirkan di prsidangan sepanjang jaksa menganggap bahwa kesaksian Sri Mulyani dan Boediono itu diperlukan di persidangan.
Menurutnya, KPK tidak memanggil seseorang karena orang itu sudah mengaku siap. Kesiapan Boediono juga tidak akan berpengaruh terhadap pemanggilan nanti. "Enggak ada hubungannya dia siap atau tidak siap. Menyatakan kesiapan, memang seharusnya begitu kan sebagai warga negara. Apalagi kalau dia wakil presiden," tandasnya.
Diketahui, sidang perdana terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengungkap sejumlah fakta. Mantan Gubernur BI yang kini menjabat sebagai wakil presiden (wapres), Boediono, disebut terlibat bersama-sama terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP.
Adapun mantan Menteri Keuangan (Menkeu) yang juga Ketua Komisi Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK) Sri Mulyani Indrawati tidak ikut didakwa melakukan korupsi.
Fakta itu terungkap dalam sidang Budi Mulya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Nomor: Dak-07/24/02/2014 setebal 183 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 7 Maret 2014.
Selain Boediono, dalam kasus pengucuran FPJP yang diduga merugikan negara Rp689,394 miliar, ada sejumlah nama lain disebut. Mereka adalah Miranda Swaray Goeltom (DeputiGubernurSeniorBI), Siti Chalimah Fadjriah (Deputi Gubernur BI), S Budi Rochadi (Deputi Gubernur BI), Robert Tantular (pemilik Bank Century), dan Hermanus Hasan Muslim.
Adapun dalam kasus penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang diduga merugikan negara Rp6,762 triliun, Budi Mulya didakwa bersama-sama Muliaman D Hadad (Deputi Gubernur BI), Hartadi A Sarwono (Deputi Gubernur BI), Ardhayadi M (Deputi Gubernur BI), serta Raden Pardede (Sekretaris KSSK).
Berita:
Budi Mulya pintu masuk bongkar kasus Century
(kur)