Boediono bisa bebas dari jeratan Century?

Sabtu, 08 Maret 2014 - 13:41 WIB
Boediono bisa bebas dari jeratan Century?
Boediono bisa bebas dari jeratan Century?
A A A
Sindonews.com - Kasus dugaan bailout Bank Century, belum juga menemukan titik terang. Bahkan, sidang perdana dalam kasus ini, baru dilakukan beberapa hari lalu.

Anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk kasus Century, Bambang Soesatyo mengatakan, kasus yang sudah bergulir dan beberapa kali nama Wakil Presiden (wapres) Boediono dalam kasus tersebut, sangan menjadi perhatian publik.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono bisa kemungkinan bebas dari jeratan kasus ini. Hal tersebut sangat dimungkinkan terjadi dan tergantung dari hakim di persidangan kasus Century.

"Bila hakim menghilangkan dakwaan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengandung unsur penyertaan. Pada ayat (1) menyebutkan, Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana itu," kata Bambang Soesatyo saat diskusi Polemik Sindo bertajuk 'Century Bikin Ngeri' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2014).

"Apakah Boediono bisa bebas? Bisa, sangat tergantung pada hakimnya. Dan Bambang dalam kasus Century ini hanya sebagai pemeran figuran (bukan pemain utama)," imbuh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar ini.

Sidang perdana Century, 65 kali nama Boediono disebut
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6808 seconds (0.1#10.140)