Hakim harus ungkap aktor utama pengendali Boediono
Sabtu, 08 Maret 2014 - 06:36 WIB
Hakim harus ungkap aktor utama pengendali Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta diminta serius mengungkap aktor intelektual pengendali mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century (BC) sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan total kerugian negara Rp7,451 triliun.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR Bambang Soesatyo menegaskan, setelah sidang perdana kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi IV BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hal penting yang harus digali majelis hakim Pengadilan Tipikor dari terdakwa maupun dari para saksi nanti adalah menemukan aktor utama yang berada di balik kasus Bank Century.
"Karena bisa jadi Boediono hanyalah pemain figuran. Hakim Tipikor juga perlu menelusuri kemana duit triliunan rupiah itu mengalir. Siapa pihak yang mengambil keuntungan," tegas Bambang saat berbincang dengan SINDO di Jakarta, Jumat 7 Maret 2014.
Apalagi, seperti diketahui, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah mengungkapkan sejumlah nama. Dan Timwas sedang mendalami informasi tersebut. Bahkan, Hakim Tipikor harus dapat menemukan jawaban apakah ada keterlibatan partai politik dalam skandal keuangan terbesar pasca reformasi dengan modus penyelamatan bank tersebut.
"Mengingat rangkaian transaksi dan peristiwanya, menurut analisis Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, terjadi menjelang Pileg April 2009 dan Pilpres Juli 2009," ucapnya.
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, masyarakat Indonesia tentu masih ingat laporan PPATK di Pansus Century di DPR dulu. PPATK sempat menemukan puluhan miliar dana bailout mengalir ke sejumlah nama. Setelah dicek alamat tersebut tidak jelas.
"Banyak temuan di lapangan atas profil penerima aliran dana yang tidak jelas atau palsu," bebernya.
Publik juga pasti ingat, PPATK juga melaporkan PT Asuransi Jiwa Proteksi (AJP) sempat melakukan transaksi penarikan Rp4,054 miliar pada Desember 2008. AJP menyumbang kepada tim sukses capres (tertulis resminya di laporan KPU) sebesar Rp1,4 miliar melalui dua kali transaksi pada 25 Juni 2009, masing-masing Rp600 juta dan Rp850 juta.
"Belakangan AJP diketahui sebagai donatur pasangan calon presiden dan wapres SBY-Boediono," ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini menggariskan, hal menarik lain yang harus digali Hakim pada saat nanti menghadirkan Boediono sebagai saksi Budi Mulya di Pengadilan Tipikor adalah mengorek keterangan mengenai latar belakang dan fakta hukum. Mengapa Boedino tiba-tiba menuding Lembaga Penjamin Simpan (LPS) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas membengkaknya dana bailout dari Rp632miliar menjadi Rp6,7triliun.
Sementara dalam dakwaan yg dibacakan jaksa penuntut KPK Kamis 6 Maret 2014 sama sekali tidak ada disebut keterlibatan LPS secara mendalam.
"Demikian juga dengan ketua KSSK Srimulyani, yang secara tegas mengatakan dalam berkas pemeriksaannya bahwa data yang disajikan BI tidak akurat. Dan itu sangat mempengaruhi besaran dana penyelamatan Bank Century," katanya.
Sehingga Sri Mulyani pernah kecewa dan marah besar, mengapa tanpa sepengetahuannya dana bailout Rp632 miliar yang dia tandatangani atas permintaan Boediono pada Sabtu subuh pukul 05.00 WIB pada 22 November 2008, hanya dalam waktu dua hari (Sabtu dan Minggu). Senin pagi tiba-tiba bisa membengkak menjadi Rp2,7 triliun.
Sejarah kemudian mencatat penggelontoran bukannya berhenti, tapi terus membengkak menjadi Rp6,7triliun pada Juli 2009 usai pemilu presiden dan wakil presiden. "Yang dimenangkan oleh pasangan SBY dan Boediono dari Partai Demokrat," tandasnya.
Baca berita:
Matrik temuan BI ungkap Century tak berdampak sistemik
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR Bambang Soesatyo menegaskan, setelah sidang perdana kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi IV BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hal penting yang harus digali majelis hakim Pengadilan Tipikor dari terdakwa maupun dari para saksi nanti adalah menemukan aktor utama yang berada di balik kasus Bank Century.
"Karena bisa jadi Boediono hanyalah pemain figuran. Hakim Tipikor juga perlu menelusuri kemana duit triliunan rupiah itu mengalir. Siapa pihak yang mengambil keuntungan," tegas Bambang saat berbincang dengan SINDO di Jakarta, Jumat 7 Maret 2014.
Apalagi, seperti diketahui, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah mengungkapkan sejumlah nama. Dan Timwas sedang mendalami informasi tersebut. Bahkan, Hakim Tipikor harus dapat menemukan jawaban apakah ada keterlibatan partai politik dalam skandal keuangan terbesar pasca reformasi dengan modus penyelamatan bank tersebut.
"Mengingat rangkaian transaksi dan peristiwanya, menurut analisis Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, terjadi menjelang Pileg April 2009 dan Pilpres Juli 2009," ucapnya.
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, masyarakat Indonesia tentu masih ingat laporan PPATK di Pansus Century di DPR dulu. PPATK sempat menemukan puluhan miliar dana bailout mengalir ke sejumlah nama. Setelah dicek alamat tersebut tidak jelas.
"Banyak temuan di lapangan atas profil penerima aliran dana yang tidak jelas atau palsu," bebernya.
Publik juga pasti ingat, PPATK juga melaporkan PT Asuransi Jiwa Proteksi (AJP) sempat melakukan transaksi penarikan Rp4,054 miliar pada Desember 2008. AJP menyumbang kepada tim sukses capres (tertulis resminya di laporan KPU) sebesar Rp1,4 miliar melalui dua kali transaksi pada 25 Juni 2009, masing-masing Rp600 juta dan Rp850 juta.
"Belakangan AJP diketahui sebagai donatur pasangan calon presiden dan wapres SBY-Boediono," ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini menggariskan, hal menarik lain yang harus digali Hakim pada saat nanti menghadirkan Boediono sebagai saksi Budi Mulya di Pengadilan Tipikor adalah mengorek keterangan mengenai latar belakang dan fakta hukum. Mengapa Boedino tiba-tiba menuding Lembaga Penjamin Simpan (LPS) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas membengkaknya dana bailout dari Rp632miliar menjadi Rp6,7triliun.
Sementara dalam dakwaan yg dibacakan jaksa penuntut KPK Kamis 6 Maret 2014 sama sekali tidak ada disebut keterlibatan LPS secara mendalam.
"Demikian juga dengan ketua KSSK Srimulyani, yang secara tegas mengatakan dalam berkas pemeriksaannya bahwa data yang disajikan BI tidak akurat. Dan itu sangat mempengaruhi besaran dana penyelamatan Bank Century," katanya.
Sehingga Sri Mulyani pernah kecewa dan marah besar, mengapa tanpa sepengetahuannya dana bailout Rp632 miliar yang dia tandatangani atas permintaan Boediono pada Sabtu subuh pukul 05.00 WIB pada 22 November 2008, hanya dalam waktu dua hari (Sabtu dan Minggu). Senin pagi tiba-tiba bisa membengkak menjadi Rp2,7 triliun.
Sejarah kemudian mencatat penggelontoran bukannya berhenti, tapi terus membengkak menjadi Rp6,7triliun pada Juli 2009 usai pemilu presiden dan wakil presiden. "Yang dimenangkan oleh pasangan SBY dan Boediono dari Partai Demokrat," tandasnya.
Baca berita:
Matrik temuan BI ungkap Century tak berdampak sistemik
(kri)