Boediono dinilai tak layak lagi jadi Wapres

Sabtu, 08 Maret 2014 - 05:34 WIB
Boediono dinilai tak...
Boediono dinilai tak layak lagi jadi Wapres
A A A
Sindonews.com - Boediono dinilai tidak layak lagi menjabat sebagai Wakil Presiden pasca disebut terlibat bersama-sama terdakwa Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century (BC) sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR Bambang Soesatyo mengatakan, sebenarnya kalau mau jujur, dengan dakwan itu sudah disimpulkan oleh KPK bahwa Boediono adalah pelaku tindak pidana korupsi bersama Budi Mulya dkk.

Implikasi dakwaan itu yakni, Boediono harusnya mundur secara elegan dari jabatan Wapres. Karena pengenaan Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana dalam dakwaan itu sudah mengikat.

"Sehingga yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi prasyarat sebagai Wapres. Karena telah/pernah melakukan perbuatan tercela. Sebagaimana diatur dalam konstitusi," kata Bambang saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat 7 Maret 2014.

Diketahui, sidang perdana terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengungkap sejumlah fakta. Mantan Gubernur BI yang kini menjabat sebagai Wapres Boediono, disebut terlibat bersama-sama terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP.

Adapun mantan Menteri Keuangan (Menkeu) yang juga Ketua Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati tidak ikut didakwa melakukan korupsi.

Fakta itu terungkap dalam sidang Budi Mulya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Nomor Dak-07/24/02/2014 setebal 183 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.

Selain Boediono, dalam kasus pengucuran FPJP yang diduga merugikan negara Rp689,394 miliar, ada sejumlah nama lain disebut. Mereka adalah Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjriah (Deputi Gubernur BI), S Budi Rochadi (Deputi Gubernur BI), Robert Tantular (pemilik Bank Century), dan Hermanus Hasan Muslim.

Adapun dalam kasus penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang diduga merugikan negara Rp6,762 triliun, Budi Mulya didakwa bersama-sama Muliaman Dharmansyah Hadad (Deputi Gubernur BI), Hartadi Agus Sarwono (Deputi Gubernur BI), Ardhayadi M (Deputi Gubernur BI), serta Raden Pardede (Sekretaris KSSK).

Baca berita:
PAN minta Boediono nonaktif dari Wapres
(kri)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved