Boediono dinilai tak layak lagi jadi Wapres
Sabtu, 08 Maret 2014 - 05:34 WIB
Boediono dinilai tak layak lagi jadi Wapres
A
A
A
Sindonews.com - Boediono dinilai tidak layak lagi menjabat sebagai Wakil Presiden pasca disebut terlibat bersama-sama terdakwa Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century (BC) sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR Bambang Soesatyo mengatakan, sebenarnya kalau mau jujur, dengan dakwan itu sudah disimpulkan oleh KPK bahwa Boediono adalah pelaku tindak pidana korupsi bersama Budi Mulya dkk.
Implikasi dakwaan itu yakni, Boediono harusnya mundur secara elegan dari jabatan Wapres. Karena pengenaan Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana dalam dakwaan itu sudah mengikat.
"Sehingga yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi prasyarat sebagai Wapres. Karena telah/pernah melakukan perbuatan tercela. Sebagaimana diatur dalam konstitusi," kata Bambang saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat 7 Maret 2014.
Diketahui, sidang perdana terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengungkap sejumlah fakta. Mantan Gubernur BI yang kini menjabat sebagai Wapres Boediono, disebut terlibat bersama-sama terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP.
Adapun mantan Menteri Keuangan (Menkeu) yang juga Ketua Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati tidak ikut didakwa melakukan korupsi.
Fakta itu terungkap dalam sidang Budi Mulya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Nomor Dak-07/24/02/2014 setebal 183 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.
Selain Boediono, dalam kasus pengucuran FPJP yang diduga merugikan negara Rp689,394 miliar, ada sejumlah nama lain disebut. Mereka adalah Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjriah (Deputi Gubernur BI), S Budi Rochadi (Deputi Gubernur BI), Robert Tantular (pemilik Bank Century), dan Hermanus Hasan Muslim.
Adapun dalam kasus penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang diduga merugikan negara Rp6,762 triliun, Budi Mulya didakwa bersama-sama Muliaman Dharmansyah Hadad (Deputi Gubernur BI), Hartadi Agus Sarwono (Deputi Gubernur BI), Ardhayadi M (Deputi Gubernur BI), serta Raden Pardede (Sekretaris KSSK).
Baca berita:
PAN minta Boediono nonaktif dari Wapres
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR Bambang Soesatyo mengatakan, sebenarnya kalau mau jujur, dengan dakwan itu sudah disimpulkan oleh KPK bahwa Boediono adalah pelaku tindak pidana korupsi bersama Budi Mulya dkk.
Implikasi dakwaan itu yakni, Boediono harusnya mundur secara elegan dari jabatan Wapres. Karena pengenaan Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana dalam dakwaan itu sudah mengikat.
"Sehingga yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi prasyarat sebagai Wapres. Karena telah/pernah melakukan perbuatan tercela. Sebagaimana diatur dalam konstitusi," kata Bambang saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat 7 Maret 2014.
Diketahui, sidang perdana terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengungkap sejumlah fakta. Mantan Gubernur BI yang kini menjabat sebagai Wapres Boediono, disebut terlibat bersama-sama terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP.
Adapun mantan Menteri Keuangan (Menkeu) yang juga Ketua Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati tidak ikut didakwa melakukan korupsi.
Fakta itu terungkap dalam sidang Budi Mulya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Nomor Dak-07/24/02/2014 setebal 183 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.
Selain Boediono, dalam kasus pengucuran FPJP yang diduga merugikan negara Rp689,394 miliar, ada sejumlah nama lain disebut. Mereka adalah Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjriah (Deputi Gubernur BI), S Budi Rochadi (Deputi Gubernur BI), Robert Tantular (pemilik Bank Century), dan Hermanus Hasan Muslim.
Adapun dalam kasus penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang diduga merugikan negara Rp6,762 triliun, Budi Mulya didakwa bersama-sama Muliaman Dharmansyah Hadad (Deputi Gubernur BI), Hartadi Agus Sarwono (Deputi Gubernur BI), Ardhayadi M (Deputi Gubernur BI), serta Raden Pardede (Sekretaris KSSK).
Baca berita:
PAN minta Boediono nonaktif dari Wapres
(kri)