Ini kata pimpinan KPK soal status hukum Boediono
Sabtu, 08 Maret 2014 - 04:59 WIB
Ini kata pimpinan KPK soal status hukum Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melepaskan begitu saja status dan dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang disebut terlibat bersama-sama Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Penegasan itu secara eksplisit disampaikan Ketua KPK Abraham Samad. Pendiri Anti Coruption Committee (ACC) Makassar ini menguraikan, dugaan keterlibatan Boediono dan koleganya bisa menjadikan mereka beralih status setelah melalui beberapa langkah.
Pertama, semua yang disebutkan dalam dakwaan masih perlu dilakukan pendalaman. Kedua, menunggu keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ketiga, memastikan adanya dua alat bukti yang cukup.
"Kalau persidangan sudah selesai barulah dapat disimpulkan keterlibatan-keterlibatan orang-orang yang disebutkan dalam dakwaan," kata Abraham kepada SINDO di Jakarta, Jumat 7 Maret 2014 malam.
Sementara, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan, semua yang dimunculkan dalam dakwaan Budi Mulya adalah berdasakan hasil penyidikan perkara Budi Mulya. Sementara status Boediono sebagai tersangka atau tidak dijawab Zulkarnain dengan menunggu saja perkembangan persidangan lebih lanjut.
Nama-nama yang dituangkan itu bukan tanpa alasan. Zulkarnain menegaskan, alat-alat bukti yang ada saat dipersiapkan hingga persidangan dan dinilai kuat untuk perkara Budi Mulya. Itupun dapat berubah juga. Bisa semakin kuat, bisa berkurang.
"Tentunya JPU menjaga sekali (alat-alat bukti) jangan berkurang secara tidak wajar," ucap Zulkarnain saat dihubungi SINDO di hari yang sama.
Dalam konteksi surat dakwaan, penyusunannya oleh JPU sangat berdasarkan proses penyidikan kasus yang dilakukan penyidik. Termasuk kasus Budi Mulya. Keterangan atau informasi itu munculkan karena beberapa faktor.
Pertama disampaikan saksi atau tersangka. Kedua hasil penggeledahan penyidik KPK di sejumlah tempat. Ketiga, data lain yang ditemukan penyidik.
Diketahui, sidang perdana terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengungkap sejumlah fakta. Mantan Gubernur BI yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres) Boediono, disebut terlibat bersama-sama terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP.
Adapun mantan Menteri Keuangan (Menkeu) yang juga Ketua Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati tidak ikut didakwa melakukan korupsi.
Fakta itu terungkap dalam sidang Budi Mulya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Nomor: Dak-07/24/02/2014 setebal 183 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.
Selain Boediono, dalam kasus pengucuran FPJP yang diduga merugikan negara Rp689,394 miliar, ada sejumlah nama lain disebut. Mereka adalah Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur SeniorBI), Siti Chalimah Fadjriah (Deputi Gubernur BI), S Budi Rochadi (Deputi Gubernur BI), Robert Tantular (pemilik Bank Century), dan Hermanus Hasan Muslim.
Adapun dalam kasus penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang diduga merugikan negara Rp6,762 triliun, Budi Mulya didakwa bersama-sama Muliaman Dharmansyah Hadad (Deputi Gubernur BI), Hartadi Agus Sarwono (Deputi Gubernur BI), Ardhayadi M (Deputi Gubernur BI), serta Raden Pardede (Sekretaris KSSK).
Baca berita:
Disebut dalam dakwaan, Yusril bilang KPK perlu periksa Boediono
Penegasan itu secara eksplisit disampaikan Ketua KPK Abraham Samad. Pendiri Anti Coruption Committee (ACC) Makassar ini menguraikan, dugaan keterlibatan Boediono dan koleganya bisa menjadikan mereka beralih status setelah melalui beberapa langkah.
Pertama, semua yang disebutkan dalam dakwaan masih perlu dilakukan pendalaman. Kedua, menunggu keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ketiga, memastikan adanya dua alat bukti yang cukup.
"Kalau persidangan sudah selesai barulah dapat disimpulkan keterlibatan-keterlibatan orang-orang yang disebutkan dalam dakwaan," kata Abraham kepada SINDO di Jakarta, Jumat 7 Maret 2014 malam.
Sementara, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan, semua yang dimunculkan dalam dakwaan Budi Mulya adalah berdasakan hasil penyidikan perkara Budi Mulya. Sementara status Boediono sebagai tersangka atau tidak dijawab Zulkarnain dengan menunggu saja perkembangan persidangan lebih lanjut.
Nama-nama yang dituangkan itu bukan tanpa alasan. Zulkarnain menegaskan, alat-alat bukti yang ada saat dipersiapkan hingga persidangan dan dinilai kuat untuk perkara Budi Mulya. Itupun dapat berubah juga. Bisa semakin kuat, bisa berkurang.
"Tentunya JPU menjaga sekali (alat-alat bukti) jangan berkurang secara tidak wajar," ucap Zulkarnain saat dihubungi SINDO di hari yang sama.
Dalam konteksi surat dakwaan, penyusunannya oleh JPU sangat berdasarkan proses penyidikan kasus yang dilakukan penyidik. Termasuk kasus Budi Mulya. Keterangan atau informasi itu munculkan karena beberapa faktor.
Pertama disampaikan saksi atau tersangka. Kedua hasil penggeledahan penyidik KPK di sejumlah tempat. Ketiga, data lain yang ditemukan penyidik.
Diketahui, sidang perdana terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengungkap sejumlah fakta. Mantan Gubernur BI yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres) Boediono, disebut terlibat bersama-sama terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP.
Adapun mantan Menteri Keuangan (Menkeu) yang juga Ketua Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati tidak ikut didakwa melakukan korupsi.
Fakta itu terungkap dalam sidang Budi Mulya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Nomor: Dak-07/24/02/2014 setebal 183 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.
Selain Boediono, dalam kasus pengucuran FPJP yang diduga merugikan negara Rp689,394 miliar, ada sejumlah nama lain disebut. Mereka adalah Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur SeniorBI), Siti Chalimah Fadjriah (Deputi Gubernur BI), S Budi Rochadi (Deputi Gubernur BI), Robert Tantular (pemilik Bank Century), dan Hermanus Hasan Muslim.
Adapun dalam kasus penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang diduga merugikan negara Rp6,762 triliun, Budi Mulya didakwa bersama-sama Muliaman Dharmansyah Hadad (Deputi Gubernur BI), Hartadi Agus Sarwono (Deputi Gubernur BI), Ardhayadi M (Deputi Gubernur BI), serta Raden Pardede (Sekretaris KSSK).
Baca berita:
Disebut dalam dakwaan, Yusril bilang KPK perlu periksa Boediono
(kri)