PDIP pasang 11 kepala daerah jadi jurkam
Jum'at, 07 Maret 2014 - 17:24 WIB
PDIP pasang 11 kepala daerah jadi jurkam
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi menyerahkan daftar calon juru kampanye (jurkam) untuk meramaikan kampanye nasional, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari 117 daftar jurkam yang disiapkan PDIP, sebanyak 11 calon jurkam diketahui sebagai kepala daerah tingkat pemerintah provinsi. Daftar jurkam sendiri ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Tjahjo Kumolo, per 20 Februari 2014.
"Alasan mereka jadi jurkam, agar masyarakat tahu, PDIP memiliki kader-kader terbaik yang ditugaskan partai di pemerintahan daerah," kata Liaison Officer (LO) PDIP, Sudyatmiko Aribowo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Berikut 11 kepala daerah yang dipasang PDIP menjadi jurkam nasional antara lain, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soeryo Respationo, Gubernur Lampung Sjachroedin, Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko, Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang, Wakil Gubernur Sulawesi Barat Aladin S Mengga.
Sudyatmiko menambahkan, niat PDIP memasang 11 kepala daerah sebagai contoh kader partai yang berprestasi dan berhasil menjalankan amanat rakyat sebagai pejabat publik. Hal itu dinilai memiliki daya tarik bagi masyarakat.
"Selain itu, pesan yang ingin disampaikan, bahwa calon anggota legislatif yang berasal dari PDIP, jika nanti terpilih, juga dapat mengemban amanat para konstituennya. Mereka harus ingat sebagai caleg, dengan bercermin pada para kepala daerah yang menjadi jurkam," tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, mekanisme jurkam untuk partai politik dan calon anggota DPD harus mendaftarkan jurkamnya ke KPU berdasarkan tingkatannya. Kemudian, selain terdaftar di KPU, calon jurkam juga harus ditembuskan kepada Bawaslu dan Polri.
Hal tersebut telah dikuatkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam PKPU 15 tahun 2013 menyoal kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dimana jurkam harus didaftarkan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye yang dimulai tanggal 16 Maret sampai 5 April 2014.
"Identitas juru kampanye disampaikan ke KPU sesuai tingkatan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye peserta pemilu. Identitas mereka ditandatangani pengurus parpol sesuai tingkatan atau calon bersangkutan dan calon anggota DPD," tutup Ferry.
Dari 117 daftar jurkam yang disiapkan PDIP, sebanyak 11 calon jurkam diketahui sebagai kepala daerah tingkat pemerintah provinsi. Daftar jurkam sendiri ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Tjahjo Kumolo, per 20 Februari 2014.
"Alasan mereka jadi jurkam, agar masyarakat tahu, PDIP memiliki kader-kader terbaik yang ditugaskan partai di pemerintahan daerah," kata Liaison Officer (LO) PDIP, Sudyatmiko Aribowo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Berikut 11 kepala daerah yang dipasang PDIP menjadi jurkam nasional antara lain, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soeryo Respationo, Gubernur Lampung Sjachroedin, Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko, Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang, Wakil Gubernur Sulawesi Barat Aladin S Mengga.
Sudyatmiko menambahkan, niat PDIP memasang 11 kepala daerah sebagai contoh kader partai yang berprestasi dan berhasil menjalankan amanat rakyat sebagai pejabat publik. Hal itu dinilai memiliki daya tarik bagi masyarakat.
"Selain itu, pesan yang ingin disampaikan, bahwa calon anggota legislatif yang berasal dari PDIP, jika nanti terpilih, juga dapat mengemban amanat para konstituennya. Mereka harus ingat sebagai caleg, dengan bercermin pada para kepala daerah yang menjadi jurkam," tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, mekanisme jurkam untuk partai politik dan calon anggota DPD harus mendaftarkan jurkamnya ke KPU berdasarkan tingkatannya. Kemudian, selain terdaftar di KPU, calon jurkam juga harus ditembuskan kepada Bawaslu dan Polri.
Hal tersebut telah dikuatkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam PKPU 15 tahun 2013 menyoal kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dimana jurkam harus didaftarkan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye yang dimulai tanggal 16 Maret sampai 5 April 2014.
"Identitas juru kampanye disampaikan ke KPU sesuai tingkatan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye peserta pemilu. Identitas mereka ditandatangani pengurus parpol sesuai tingkatan atau calon bersangkutan dan calon anggota DPD," tutup Ferry.
(maf)