Dakwaan Budi Mulya belum bisa disimpulkan
Jum'at, 07 Maret 2014 - 16:13 WIB
Dakwaan Budi Mulya belum bisa disimpulkan
A
A
A
Sindonews.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, surat dakwaan Budi Mulya yang menyebut nama mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono terkait kasus dugaan bailout Bank Century, belum bisa ditarik kesimpulan.
"Dalam surat dakwaan yang didakwa orang lain, bukan Pak Boediono. Pak Boediono disebut dalam rangkaian peristiwa itu," kata Yusril di Kampus Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Dia menyampaikan, dari fakta yang terungkap di persidangan melalui keterangan saksi dan bukti, maka penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru bisa menarik kesimpulan.
"Nah nanti dinilai dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari saksi-saksi, dari keterangan alat bukti yang diungkapkan, dan di situ penyidik bisa menarik kesimpulan," tegasnya.
Alasan lain surat dakwaan itu belum bisa ditarik kesimpulan, karena proses persidangan masih akan berlangsung sehingga masih bisa dibantah dari isi surat dakwaan milik Budi Mulya. "Kalau sekarang belum, masih surat dakwaan, surat dakwaan kan bisa dieksepsi, bisa dibantah dan seterusnya," pungkasnya.
Dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebut
Timwas akan pantau sidang perdana kasus Century
"Dalam surat dakwaan yang didakwa orang lain, bukan Pak Boediono. Pak Boediono disebut dalam rangkaian peristiwa itu," kata Yusril di Kampus Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Dia menyampaikan, dari fakta yang terungkap di persidangan melalui keterangan saksi dan bukti, maka penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru bisa menarik kesimpulan.
"Nah nanti dinilai dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari saksi-saksi, dari keterangan alat bukti yang diungkapkan, dan di situ penyidik bisa menarik kesimpulan," tegasnya.
Alasan lain surat dakwaan itu belum bisa ditarik kesimpulan, karena proses persidangan masih akan berlangsung sehingga masih bisa dibantah dari isi surat dakwaan milik Budi Mulya. "Kalau sekarang belum, masih surat dakwaan, surat dakwaan kan bisa dieksepsi, bisa dibantah dan seterusnya," pungkasnya.
Dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebut
Timwas akan pantau sidang perdana kasus Century
(maf)