21 debitur yang digunakan Century untuk agunan FPJP

Jum'at, 07 Maret 2014 - 14:20 WIB
21 debitur yang digunakan...
21 debitur yang digunakan Century untuk agunan FPJP
A A A
Sindonews.com - Dalam rangka penambahan agunan terkait proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), PT Bank Century (BC), Tbk menyampaikan surat tertangal 14 November 2008, kemudian disertai 21 debitur aset sebagai aset kredit agunan untuk memperoleh FPJP.

Surat Nomor: 719/Century/D/X/08 perihal permohonan pengagunan surat berharga berupa FR0019 dengan nominal Rp2 miliar dan VR0018 dengan nominal Rp8 miliar kepada Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia.

Fakta ini diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mantan Deputi IV BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya terkait tindak pidana korupsi pemberian FPJP dan penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan total kerugian negara Rp7.451.755.000.000.

Pada tanggal 14 November 2008 sekira pukul 18.00 WIB dilaksanakan rapat di Ruang Direktur Direktorat Kredit, BPR, dan UMKM BI yang dipimpin S Budi Rochadi dan dihadiri Budi Mulya, Ratna Etchika Amiyati, Zainal Abidin, Heru Kristiyana, dan Eddy Sulaeman Yusuf. Selain itu juga dihadiri Hermanus Hasan Muslim dan Hamidy dari PT BC, Tbk dan Buntario Tigris Dermawa Ng selaku Notaris.

"Budi Rochadi meminta Ratna untuk menuliskan 32 debitur aset kredit. Tetapi kemudian disepakati delapan debitur terbaik dengan baki kredit atau outstanding sebesar Rp740,5 miliar dengan agunan aset kredit Rp493.673.085.981 sehingga nilai agunan kredit mencapi 150% dari FPJP," tegas Ketua JPU KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.
Delapan aset kredit itu sebagai berikut:

1. Boedi Sampoerna dengan plafon Rp200 miliar dengan baki debet Rp195 miliar, keterangan lengkap.

2. PT Artha Persada Finance, Plafon Rp225 miliar dengan baki debet Rp222,99 miliar, keterangan lengkap.

3. PT Zenzei Indonesia, Plafon Rp40 miliar dengan baki debet Rp40,444 miliar, keterangan cover note untuk Bank Indonesia, polis asuransi, appraisal, perjanjian kredit dari awal.

4. PT Tranka Kabel, Plafon Rp50 miliar dengan baki debet Rp50 miliar, keterangan perjanjian kredit diperbaiki.

5. PT Sunter Agung, Plafon Rp50 miliar dengan baki debet Rp50 miliar, keterangan lengkap.

6. PT Bangun Archatam, Plafon Rp40 miliar dengan baki debet Rp40 miliar, keterangan lengkap.

7. IR Harsono Gustjik, Plafon Rp54,2 miliar dengan baki debet Rp52,739 miliar, keterangan perjanjian kredit jatuh tempo hingga pengikatan hak Tanggungan.

8. PT Intiputra Fikasa, Plafon Rp95,480 miliar dengan baki debet Rp89,336 miliar, keterangan tidak ada Surat sertifikat Hak tanggungan Peringkat II, agunan (CG) di bawah tangan untuk KAP III. Total FPJP Rp493.673.085.981.

Berikutnya, tutur Jaksa Roni, pada 20 November 2008 dokumen agunan aset kredit FPJP II baru dilakukan pemeriksaan bersama atau pos audit oleh Direktorat Pengasan Bank 1 BI dan Direktorat Kredit, BPR, dan UMKM BI. "Ternyata masih ada kekurangannya," tegas Jaksa Roni.

Dokumen agunan aset kredit FPJP Tahap I dan Tahap II yang tidak lengkap ada 13 debitur, yaitu:
1. PT Tranka Kabel, Plafon Rp50 miliar dengan baki debet Rp50miliar, keterangan agunan berupa 5 bilyet telah dicairkan sementara asli bilyet deposito di BI.

2. PT Dwi Satria Utama, Plafon Rp7,5 miliar dengan baki debet Rp5,1 miliar, keterangan surat kuasa Direksi tidak ada.

3. Simon Buniman, Plafon Rp22 miliar dengan baki debet Rp22 miliar, keterangan objek yang menjadi tanggungan asuransi bukan merupakan jaminan kredit.

4. Bintoro Teny, Plafon Rp2,35 miliar dengan baki debet Rp1,73 miliar, keterangan akta Firdusia untuk mesin dan piutan dagang akan diperbaiki (salah jumlah).

5. Rosiana Darmawan, Plafon Rp2,5 miliar dengan baki debet Rp2,488 miliar, keterangan di antarany
SHM Nomor 2197/Jurumudi tidak ada.

6. Sentra Indologis, Plafon Rp24,828 miliar dengan baki debet Rp24,776 miliar, keterangan baki debet tertanggal 17 November 2008 tidak sesuai dengan laporan AO bank posisi 7 November 2008.

7. National Food Packer, Plafon Rp4,453 miliar dengan baki debet Rp4,453 miliar, keterangan transaksi hasil Appraisal tidak ada.

8. Fitriyani Liauw, Plafon Rp1,895 miliar dengan baki debet Rp1 miliar, keterangan tidak ada Banker Clause.

9. Jilok, Plafon Rp9 miliar dengan baki debet Rp8,987 miliar, keterangan PK Nomor 10 dan 11 belum diperpanjang dan Aksep belum diperpanjang.

10. PT Mofori Nusantara, Plafon Rp6,935 miliar dengan baki debet Rp6,935 miliar, keterangan di antaranya SHGB Nomor7/tegal tidak ada dan bukti kepemilikan mesin pabrik tidak ada.

11. Parahyangan Express, Plafon Rp1,3 miliar dengan baki debet Rp1,221 miliar, keterangan di antaranya surat blokir Kepolisian kendaraan Nomor Polisi: B 2056 ZY, B 2053 ZY, D 7332 AK, dan D 7334 AK tidak ada.

12. Ng Ming Wa, Plafon Rp2,088 miliar dengan baki debet Rp1,188 miliar, keterangan dua nomor PK akan jatu tempo pada 31 Desember 2008.

13. PT Bengawan Solo Cafe, Plafon Rp1,5 miliar dengan baki debet Rp1,4 miliar, keterangan belum dilengkapi asli polis Asuransi Nomor 01012108025353 dan 01012108025363.

Kemudian dilakukan rapat pada 20 November 2008 pukul 11.00 WIB di ruang rapat DGBI membahas mengenai kekurangan dokumen agunan aset kredit tersebut yang diagunkan PT Bank Century, Tbk.
Rapat dihadiri Gubernur BI Boediono, terdakwa Budi Mulya, Miranda S Goeltom (DGBI), Siti Chalimah Fadjriah (Deputi Gububernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum & Bank Syariah), almarhum S Budi Rochadi (Deputi Gubernur Bidang VII), Muliaman D Harmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur V dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang kini menjabat Ketua Dewan Komisioner OJK, Hartadi Agus Sarwono (Deputi Gububernur Bidang III), Ardhayadi Mitroatmodjo, serta perwakilan-perwakilan satuan kerja.

"Kemudian supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari karena adanya kekurangan dokumen aset kredit agunan FPJP dari Bank Century, pada rapat itu Budi Mulya supaya kekurangan itu tidak dipermasalahkan. Dan meminta dukungan DGBI, Direktorat Pengawas Intern (DPI), dan Direktorat Hukum (DHk)," tegas JPU.

Berita:
Sidang perdana Century, 65 kali nama Boediono disebut
(kur)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved