Benarkah krisis Century berdampak sistemik?

Jum'at, 07 Maret 2014 - 08:39 WIB
Benarkah krisis Century...
Benarkah krisis Century berdampak sistemik?
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta tentang penyelamatan Bank Century mulai dari proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century (BC) sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Fakta itu diungkap dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan mantan Deputi IV BI Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 6 Maret 2014 lalu.

Dalam dakwaan Budi Mulya, Gubernur Bank Indonesia saat itu Boediono disebut terlibat bersama-sama terdakwamelakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century (BC) sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan total kerugian negara Rp7.451.755.000.000.

Selain itu disebut pula nama Miranda S Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjriah (Deputi Gububernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum & Bank Syariah), almarhum S Budi Rochadi (Deputi Gubernur Bidang VII), serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus Hasan Muslim.

Saat pengajuan permohonan FPJP oleh Robert Tantular pada 29 Oktober 2008, terjadi rapat Dewan Gubernur BI yang dihadiri Budi Mulya, Miranda S Goeltom , Siti Chalimah Fadjriah , almarhum S Budi Rochadi , Muliaman D Harmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur V dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang kini menjabat Ketua Dewan Komisioner OJK, Hartadi Agus Sarwono (Deputi Gububernur Bidang III), Ardhayadi M (Deputi Gubernur Bidang VIII) menetapkan syarat pengajuan FPJP harus ada CAR 8% dan aset kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP memenuhi kriteria kolektabilitas lancar selama 12 bulan.

Miranda, Siti Fadjiyah, S Budi Rochadi meminta menurunkan persyaratan CAR sebesar 8%, mengubah persyaratan kredit lancar 12 bulan, dan persyaratan yang memberatkan dibuat semua. Padahal Halim Alamsyah selaku Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) mengatakan bahwa pembahasan perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008 menyebutkan tidak ada perubahan PBI tersebut karena kondisi tidak mendesak dan tidak berpotensi membahayakan kestabilan sistem keuangan dan perekonomian negara, dan harusnya ada pemantauan lebih dulu atas kondisi perbankan nasional.

Zainal Abidin selaku Direktur Direktorat Pengawasan Intern (DPI) bahkan berkesimpulan bahwa PT BC tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP berdasarkan PBI di atas. "Terdakwa Budi Mulya, Boediono, Miranda, Siti Chalimah, dan Budi Rochadi malah menyetujui pemberian FPJP sebesar Rp689,394 miliar," ungkap anggota JPU Titik Utami.

Kemudian, skenario berikutnya dijalankan untuk pemberian dana penyelamatan bagi BC berupa penyertaan modal sementara (PMS) atau bailout sebesar Rp6,762 triliun. Pengucurannya dilakukan secara bertahap. Pertama Rp2,7 triliun pada 23 November 2008. Kedua pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun. Ketiga pada 3 Febuari 2009 sebesar Rp1,1 triliun. Keempat, pada 24 Juli 2009 sebesar Rp630 miliar.

Proses penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sitemik diurai JPU bermula pada rapat di kantor BI tertanggal 16 November. Rapat dihadiri SMI, Boediono, Miranda, Muliamana, Siti Fadjriyah, Halim Alamsyah, Fuad Rahmany dan Noor Rachmat selaku perwakilan dari BAPEPAM-LK, Poltak L Tobing selaku Kepala Divisi Penjamin LPS, Firdaus Djaelani selau Kepala Eksekutif LPS, dan Suharno Eliandy selakua Kepala Divisi Analisis Resolusi Bank LPS.

Firdaus dan Suharno menyampaikan bahwa lebih besar biaya menyelamatkan BC daripada tidak diselamatkan atau ditutup. Menyelematkan dengan skenario optimis bisa mencapai Rp1.267.747.000.000 dengan berbanding tidak diselamatkan sebesar Rp195.354.000.000.

"Namun saat Firdaus menjelaskan perhitungan secara detail mulai dari the worst, moderat, dan optimist lebih murah dari biaya diselamatkan, Boediono mengatakan bahwa Firdaus hanya menghitung pada sisi mikronya saja," ungkap anggota JPU Antonius Budi Satria.

Dalam rapat itu, Rudjito menyampaikan bahwa dalam keadaan normal seharusnya BC tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik. Pendapat ini didukung oleh Fuad Rahmany, Anggito Abimanyu dan Agus Martowardoyo. Namun, pada 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB, dilanjutkan rapat KSSK dengan rapat Komite Koordinasi (KK) yang dihadiri Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan Arief Surjowidjodjo selaku konsultan hukum.

Dalam rapat itu diputuskan bahwa PT Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Dan meminta LPS melakukan penanganan PT Bank Century seusai dengan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS," tegas JPU.

Anggota JPU Ahmad Burhanudin membeberkan, selanjutnya masih pada tanggal 21 November 2008 sekitar pukul 05.30 WIB, dilakukan rapat yang dihadiri Sri Mulyani, Boediono, Rudjito dan Raden Pardede. Sri Mulyani memberitahukan kepada peserta rapat bahwa rapat KSSK dan rapat KK telah mengambil keputusan yang menetapkan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan meminta LPS untuk melakukan penanganan PT Bank Century. Pada 3 Desember 2013 terjadi rapat antara KSSK, BI, dan LPS di ruang rapat Menkeu.

"Permasalahan yang harus mendapat perhatian adalah mengenai kemungkinan membengkaknya jumlah penyertaan yang harus dilakuakan LPS bisa lebih dari Rp7 triliun," tutur Jaksa Ahmad.

Pada 3 Februari 2009 terjadi rapat konsultasi Komite Koordinasi antara LPS, DGBI, dan KSSK. Dalam rapat itu, Sri Mulyani menanyakan apakah keputusan KSSK terhadap BC dapat ditinjau ulang setelah dilakukan review ulang secara menyeluruh. "Boediono menyampaikan rapat konsultasi lebih fokus pada penyelamatan BC yang sudah diputus sebelumnya," tegasnya.

Berita:
Dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebut
(dam)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Krisis Kepercayaan pada...
Krisis Kepercayaan pada F-35 Dorong Eropa Kembangkan Jet Tempur Gen 6
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved