Century pengaruhi konstelasi politik
Jum'at, 07 Maret 2014 - 08:09 WIB
Century pengaruhi konstelasi politik
A
A
A
Sindonews.com - Dimulainya persidangan perkara korupsi Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis 6 Maret 2014 kemarin dinilai tidak hanya menjadi babak baru perjalanan kasus ini, tapi juga berpengaruh terhadap konstelasi politik antarparpol pemerintah.
Tidak mustahil partai politik (parpol) yang selama ini membela Partai Demokrat dalam menyikapi persoalan tersebut, tiba-tiba berbalik arah meneriakkan penuntasan kasus Bank Centuy.
"Bisa jadi parpol-parpol itu akan berbalik arah, dan politikusnya akan berteriak teriak meminta usut tuntas kasus Century," kata Pengamat Politik dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf kepada Sindonews, Kamis 6 Maret 2014.
Menurut dia, perubahan sikap itu lantaran setiap parpol saat ini sedang berusaha keras menarik simpati masyarakat demi kepentingan pemilu. Jika ada parpol yang tetap bersikukuh menyatakan tidak ada korupsi dalam bailout Bank Century, maka justru akan membuat masyarakat heran.
Dia menilai, kasus korupsi Century sudah akrab di telinga masyarakat. Apalagi, ketika KPK menyebutkan adanya keterlibatan Boediono dalam kasus itu. Kasus ini pun semakin menyita perhatian masyarakat.
Alhasil, kata Asep, sangat mungkin kasus korupsi Century akan menjadi salah satu isu menarik bagi masyarakat untuk bahan pertanyaan kepada politikus saat kampanye nanti.
"Bisa jadi masyarakat akan lebih memilih untuk bertanya tentang kasus Century ketimbang menanyakan tentang kemiskinan, pendidikan, kesehatan yang isunya begitu-begitu saja," tuturnya.
Pada sisi lain, kata Asep, Demokrat tidak bisa mengontrol parpol koalisinya. Sebab menjelang pemilu, setiap parpol sibuk membangun citra sebagai partai terbersih dan antikorupsi. Situasi ini menjadi tantangan bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang selama ini membela Demokrat dalam kasus Century.
Seperti diketahui, parpol di DPR terbelah dalam menyikapi penanganan Bank Century. Hal itu terlihat dalam voting Rapat Paripurna Hak Angket Bank Century tahun 2010 silam. Ada kelompok parpol yang menyatakan tidak ada pelanggaran perundang-undangan dalam menetapkan kebijakan terhadap Bank Century, yakni Demokrat, PAN, dan PKB. Sementara kelompok yang menyatakan ada pelanggaran perundang-undangan dalam kebijakan itu ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Gerindra.
Tidak mustahil partai politik (parpol) yang selama ini membela Partai Demokrat dalam menyikapi persoalan tersebut, tiba-tiba berbalik arah meneriakkan penuntasan kasus Bank Centuy.
"Bisa jadi parpol-parpol itu akan berbalik arah, dan politikusnya akan berteriak teriak meminta usut tuntas kasus Century," kata Pengamat Politik dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf kepada Sindonews, Kamis 6 Maret 2014.
Menurut dia, perubahan sikap itu lantaran setiap parpol saat ini sedang berusaha keras menarik simpati masyarakat demi kepentingan pemilu. Jika ada parpol yang tetap bersikukuh menyatakan tidak ada korupsi dalam bailout Bank Century, maka justru akan membuat masyarakat heran.
Dia menilai, kasus korupsi Century sudah akrab di telinga masyarakat. Apalagi, ketika KPK menyebutkan adanya keterlibatan Boediono dalam kasus itu. Kasus ini pun semakin menyita perhatian masyarakat.
Alhasil, kata Asep, sangat mungkin kasus korupsi Century akan menjadi salah satu isu menarik bagi masyarakat untuk bahan pertanyaan kepada politikus saat kampanye nanti.
"Bisa jadi masyarakat akan lebih memilih untuk bertanya tentang kasus Century ketimbang menanyakan tentang kemiskinan, pendidikan, kesehatan yang isunya begitu-begitu saja," tuturnya.
Pada sisi lain, kata Asep, Demokrat tidak bisa mengontrol parpol koalisinya. Sebab menjelang pemilu, setiap parpol sibuk membangun citra sebagai partai terbersih dan antikorupsi. Situasi ini menjadi tantangan bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang selama ini membela Demokrat dalam kasus Century.
Seperti diketahui, parpol di DPR terbelah dalam menyikapi penanganan Bank Century. Hal itu terlihat dalam voting Rapat Paripurna Hak Angket Bank Century tahun 2010 silam. Ada kelompok parpol yang menyatakan tidak ada pelanggaran perundang-undangan dalam menetapkan kebijakan terhadap Bank Century, yakni Demokrat, PAN, dan PKB. Sementara kelompok yang menyatakan ada pelanggaran perundang-undangan dalam kebijakan itu ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Gerindra.
(dam)