DPR: KPK enggak perlu heboh tanggapi RUU KUHAP
Kamis, 06 Maret 2014 - 10:39 WIB
DPR: KPK enggak perlu heboh tanggapi RUU KUHAP
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan kembali mengingatkan, pihaknya tak bisa memberhentikan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang menjadi usulan pemerintah.
"Enggak perlu heboh, soal tarik (RUU KUHP dan KUHAP) tergantung pemerintah," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Ia mengimbau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terlalu khawatir mengenai pembahasan kedua RUU itu. Karena mereka tak ingin terburu-buru untuk menyelesaikannya. "Beban terlalu berat, substansi terlalu berat untuk dikebut, KPK sudah ketakutan," terangnya.
Ketika disinggung apakah pihaknya mampu menuntaskan RUU kedua peraturan itu dalam waktu singkat, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjawab.
"Yang jadi (optimis terpilih) masih semangat, yang enggak jadi ya enggak semangat. Kalau enggak jadi di tahun ini, periode depan dari nol lagi. Semua tergantung pemerintah. Inisiatif kan dia (pemerintah), kita enggak tanggung jawab. Enggak ada yang perlu dikhawatirkan, bahwa pelemahan KPK itu enggak ada," pungkasnya.
"Enggak perlu heboh, soal tarik (RUU KUHP dan KUHAP) tergantung pemerintah," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Ia mengimbau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terlalu khawatir mengenai pembahasan kedua RUU itu. Karena mereka tak ingin terburu-buru untuk menyelesaikannya. "Beban terlalu berat, substansi terlalu berat untuk dikebut, KPK sudah ketakutan," terangnya.
Ketika disinggung apakah pihaknya mampu menuntaskan RUU kedua peraturan itu dalam waktu singkat, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjawab.
"Yang jadi (optimis terpilih) masih semangat, yang enggak jadi ya enggak semangat. Kalau enggak jadi di tahun ini, periode depan dari nol lagi. Semua tergantung pemerintah. Inisiatif kan dia (pemerintah), kita enggak tanggung jawab. Enggak ada yang perlu dikhawatirkan, bahwa pelemahan KPK itu enggak ada," pungkasnya.
(maf)