Tim pakar dinilai mampu 'sunat' dominasi DPR
Rabu, 05 Maret 2014 - 12:10 WIB
Tim pakar dinilai mampu 'sunat' dominasi DPR
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, seleksi calon hakim MK sekarang jauh lebih baik, ketimbang seleksi yang dilakukan sebelumnya.
Mahfud menjelaskan, hadirnya tim pakar mampu memangkas dominasi DPR yang terkesan tertutup saat melakukan seleksi calon hakim MK waktu sebelumnya. Tim pakar bisa mewakili masyarakat untuk memberi catatan terkait track record masing-masing calon.
"(Seleksi) masa lalu yang secara sepihak oleh DPR dan tak dapat dihindari adanya kesan yang lolos punya channel politik. Tapi sekarang tim pakar akan objektif," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).
Mahfud melanjutkan, momen seleksi hakim MK harus dimaknai sebagai perbaikan di tubuh MK. Sebab, semangat perbaikan itu sempat pupus lantaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang berganti Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014, ditolak oleh MK.
Oleh karena itu, momentum seleksi hakim MK dinilai Mahfud ada dua, pertama perbaikan internal MK, dan kedua soal meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga MK, terlebih soal putusan yang dihasilkan lewat sidang MK. "Situasi sekarang tidak memungkinkan mereka main-main, karena tekanan publik yang cukup besar," sambungnya.
Hari ini rencananya Komisi III DPR RI akan menetapkan calon hakim MK yang lolos melalui proses fit and proper test. Tim seleksi selain dilakukan anggota DPR, juga melibatkan tim pakar yang terdiri dari para ahli di bidang hukum tata negara dan pakar konstitusi.
Mahfud: Tim Pakar harus 'buka telinga' DPR
Mahfud menjelaskan, hadirnya tim pakar mampu memangkas dominasi DPR yang terkesan tertutup saat melakukan seleksi calon hakim MK waktu sebelumnya. Tim pakar bisa mewakili masyarakat untuk memberi catatan terkait track record masing-masing calon.
"(Seleksi) masa lalu yang secara sepihak oleh DPR dan tak dapat dihindari adanya kesan yang lolos punya channel politik. Tapi sekarang tim pakar akan objektif," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).
Mahfud melanjutkan, momen seleksi hakim MK harus dimaknai sebagai perbaikan di tubuh MK. Sebab, semangat perbaikan itu sempat pupus lantaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang berganti Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014, ditolak oleh MK.
Oleh karena itu, momentum seleksi hakim MK dinilai Mahfud ada dua, pertama perbaikan internal MK, dan kedua soal meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga MK, terlebih soal putusan yang dihasilkan lewat sidang MK. "Situasi sekarang tidak memungkinkan mereka main-main, karena tekanan publik yang cukup besar," sambungnya.
Hari ini rencananya Komisi III DPR RI akan menetapkan calon hakim MK yang lolos melalui proses fit and proper test. Tim seleksi selain dilakukan anggota DPR, juga melibatkan tim pakar yang terdiri dari para ahli di bidang hukum tata negara dan pakar konstitusi.
Mahfud: Tim Pakar harus 'buka telinga' DPR
(maf)