Pengguntingan kain Kakbah bisa dicegah lewat UU
Selasa, 04 Maret 2014 - 13:33 WIB
Pengguntingan kain Kakbah bisa dicegah lewat UU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi VIII DPR tengah membuat Undang-Undang tentang Haji dan Umrah, keberadaan peraturan ini dinilai bisa mencegah aksi pengguntingan kain penutup Kakbah oleh jemaah asal Indonesia.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VIII, Ali Mashcan Moesa. Kata dia, di dalam undang-undang itu dicantumkan tidak hanya mengenai teknis haji dan umrah akan tetapi makna ibadah keduanya.
"Dalam undang-undang itu disebutkan kewajiban lembaga seperti Kemenag ada kewajiban menjelaskan haji itu ibadah," kata Ali Maschan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Kata dia, peristiwa pengguntingan kain penutup Kakbah oleh jemaah asal Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Hajjah Nur Jannah binti Amiin membuktikan bahwa masih ada jemaah yang belum paham makna beribadah haji dan umrah.
"Kesempurnaan ibadah tidak hanya ditentukan keliling (Kakbah), ini kan menyangkut kebersihan hati," tegasnya.
Terkait kabar kain penutup Kakbah dapat dijadikan jimat penglaris, Ali Maschan menjawab, Undang-Undang Haji dan Umrah bisa juga bisa menyelesaikan persoalan itu.
"Bahwa ibadah itu apa, itu hampir semua Kementerian Agama hanya fokus pada bersifat teknis, soal ibadahanya belum mendapatkan (penjelasan) selama ini," pungkasnya.
Baca berita:
Hasrul: Kain Kakbah dijadikan jimat, itu musyrik!
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VIII, Ali Mashcan Moesa. Kata dia, di dalam undang-undang itu dicantumkan tidak hanya mengenai teknis haji dan umrah akan tetapi makna ibadah keduanya.
"Dalam undang-undang itu disebutkan kewajiban lembaga seperti Kemenag ada kewajiban menjelaskan haji itu ibadah," kata Ali Maschan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Kata dia, peristiwa pengguntingan kain penutup Kakbah oleh jemaah asal Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Hajjah Nur Jannah binti Amiin membuktikan bahwa masih ada jemaah yang belum paham makna beribadah haji dan umrah.
"Kesempurnaan ibadah tidak hanya ditentukan keliling (Kakbah), ini kan menyangkut kebersihan hati," tegasnya.
Terkait kabar kain penutup Kakbah dapat dijadikan jimat penglaris, Ali Maschan menjawab, Undang-Undang Haji dan Umrah bisa juga bisa menyelesaikan persoalan itu.
"Bahwa ibadah itu apa, itu hampir semua Kementerian Agama hanya fokus pada bersifat teknis, soal ibadahanya belum mendapatkan (penjelasan) selama ini," pungkasnya.
Baca berita:
Hasrul: Kain Kakbah dijadikan jimat, itu musyrik!
(kri)