Tim pakar dibentuk, jawaban dari keraguan publik
Selasa, 04 Maret 2014 - 07:33 WIB
Tim pakar dibentuk, jawaban dari keraguan publik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR telah memutuskan delapan orang tim pakar yang ikut menyeleksi calon hakim konstitusi, saat uji kepatutan dan kelayakan fit and proper test pada 3 hingga 5 Maret 2014.
Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan, dengan dibentuknya tim pakar, untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap DPR dalam memilih hakim konstitusi tersebut.
"Dibentuknya tim pakar ini, sebagai jawaban keraguan masyarakat terhadap calon hakim konstitusi yang selama ini dilahirkan dari DPR," kata Ronald saat dihubungi Sindonews, Senin 3 Maret 2014 malam.
"Tim pakar diharapkan bisa memilih dengan tepat calon hakim konstitusi. Sehingga kasus yang menimpa Akil (Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) tidak kembali terulang. Selain itu, DPR harus mampu menebus kesalahan dengan mencari calon yang terbaik," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III memutuskan ada delapan orang tim pakar yang ikut menyeleksi calon hakim konstitusi, saat uji kepatutan dan kelayakan, dari 3 hingga 5 Maret 2014.
Jumlah ini berkurang satu setelah salah seorang yang diusulkan sebagai tim pakar yakni, Pataniari Siahaan terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Dalam pembahasan internal Komisi III, tim pakar itu orang-orang independen tidak punya kaitan pemilu (atau) capres," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzamil Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Februari Maret.
Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan, dengan dibentuknya tim pakar, untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap DPR dalam memilih hakim konstitusi tersebut.
"Dibentuknya tim pakar ini, sebagai jawaban keraguan masyarakat terhadap calon hakim konstitusi yang selama ini dilahirkan dari DPR," kata Ronald saat dihubungi Sindonews, Senin 3 Maret 2014 malam.
"Tim pakar diharapkan bisa memilih dengan tepat calon hakim konstitusi. Sehingga kasus yang menimpa Akil (Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) tidak kembali terulang. Selain itu, DPR harus mampu menebus kesalahan dengan mencari calon yang terbaik," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III memutuskan ada delapan orang tim pakar yang ikut menyeleksi calon hakim konstitusi, saat uji kepatutan dan kelayakan, dari 3 hingga 5 Maret 2014.
Jumlah ini berkurang satu setelah salah seorang yang diusulkan sebagai tim pakar yakni, Pataniari Siahaan terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Dalam pembahasan internal Komisi III, tim pakar itu orang-orang independen tidak punya kaitan pemilu (atau) capres," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzamil Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Februari Maret.
(maf)