DPR wajib pertimbangkan rekomendasi tim pakar

Selasa, 04 Maret 2014 - 06:29 WIB
DPR wajib pertimbangkan...
DPR wajib pertimbangkan rekomendasi tim pakar
A A A
Sindonews.com - Komisi III DPR telah memutuskan delapan orang tim pakar yang ikut menyeleksi calon hakim konstitusi, saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), pada 3 hingga 5 Maret 2014.

Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menilai, Komisi III harus benar-benar mempertimbangkan keputusan yang dikeluarkan tim pakar tersebut.

"Tentunya, setelah tim pakar memberikan rekomendasi atau keputusan soal siapa saja calon hakim konstitusi yang layak, maka DPR dalam hal ini Komisi III harus melaksanakan rekomendasi tersebut," kata Ronald saat dihubungi Sindonews, Senin 3 Maret 2014 malam.

"Karena, dengan dibentuknya tim pakar, sudah sepatutnya rekomendasi yang diajukan dijadikan pertimbangan bagi Komisi III. Lebih bagus lagi jika dijadikan keputusan resmi. Pasalnya, kita jangan meragukan dengan rekomendasi tim pakar tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi III memutuskan ada delapan orang tim pakar yang ikut menyeleksi calon hakim konstitusi, saat uji kepatutan dan kelayakan fit and proper test dari 3 hingga 5 Maret 2014.

Jumlah ini berkurang satu setelah salah seorang yang diusulkan sebagai tim pakar yakni, Pataniari Siahaan terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Dalam pembahasan internal Komisi III, tim pakar itu orang-orang independen tidak punya kaitan pemilu (atau) capres," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzamil Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Februari Maret.
(maf)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Ucapan Yang Mulia Takut...
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved