DPR wajib pertimbangkan rekomendasi tim pakar
Selasa, 04 Maret 2014 - 06:29 WIB
DPR wajib pertimbangkan rekomendasi tim pakar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR telah memutuskan delapan orang tim pakar yang ikut menyeleksi calon hakim konstitusi, saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), pada 3 hingga 5 Maret 2014.
Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menilai, Komisi III harus benar-benar mempertimbangkan keputusan yang dikeluarkan tim pakar tersebut.
"Tentunya, setelah tim pakar memberikan rekomendasi atau keputusan soal siapa saja calon hakim konstitusi yang layak, maka DPR dalam hal ini Komisi III harus melaksanakan rekomendasi tersebut," kata Ronald saat dihubungi Sindonews, Senin 3 Maret 2014 malam.
"Karena, dengan dibentuknya tim pakar, sudah sepatutnya rekomendasi yang diajukan dijadikan pertimbangan bagi Komisi III. Lebih bagus lagi jika dijadikan keputusan resmi. Pasalnya, kita jangan meragukan dengan rekomendasi tim pakar tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi III memutuskan ada delapan orang tim pakar yang ikut menyeleksi calon hakim konstitusi, saat uji kepatutan dan kelayakan fit and proper test dari 3 hingga 5 Maret 2014.
Jumlah ini berkurang satu setelah salah seorang yang diusulkan sebagai tim pakar yakni, Pataniari Siahaan terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Dalam pembahasan internal Komisi III, tim pakar itu orang-orang independen tidak punya kaitan pemilu (atau) capres," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzamil Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Februari Maret.
Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menilai, Komisi III harus benar-benar mempertimbangkan keputusan yang dikeluarkan tim pakar tersebut.
"Tentunya, setelah tim pakar memberikan rekomendasi atau keputusan soal siapa saja calon hakim konstitusi yang layak, maka DPR dalam hal ini Komisi III harus melaksanakan rekomendasi tersebut," kata Ronald saat dihubungi Sindonews, Senin 3 Maret 2014 malam.
"Karena, dengan dibentuknya tim pakar, sudah sepatutnya rekomendasi yang diajukan dijadikan pertimbangan bagi Komisi III. Lebih bagus lagi jika dijadikan keputusan resmi. Pasalnya, kita jangan meragukan dengan rekomendasi tim pakar tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi III memutuskan ada delapan orang tim pakar yang ikut menyeleksi calon hakim konstitusi, saat uji kepatutan dan kelayakan fit and proper test dari 3 hingga 5 Maret 2014.
Jumlah ini berkurang satu setelah salah seorang yang diusulkan sebagai tim pakar yakni, Pataniari Siahaan terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Dalam pembahasan internal Komisi III, tim pakar itu orang-orang independen tidak punya kaitan pemilu (atau) capres," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzamil Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Februari Maret.
(maf)