Integritas, faktor penting calon hakim konstitusi
Selasa, 04 Maret 2014 - 06:06 WIB
Integritas, faktor penting calon hakim konstitusi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR mulai melakukan seleksi calon hakim konstitusi. Seleksi tersebut diharapkan bisa memilih figur negarawan dan mampu mengembalikan citra Mahkamah Konstitusi (MK) secara normal.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menilai, tim pakar yang menyeleksi calon hakim konstitusi harus memberikan pertanyaan yang menguji calon hakim konstitusi tersebut.
"Tim pakar yang menguji calon hakim konstitusi ini, harus mengajukan pertanyaan yang berkelas. Artinya pertanyaan yang benar-benar menguji integritas dan kapasitas calon hakim MK," kata Ronald Rofiandri saat dihubungi Sindonews, Senin 3 Maret 2014 malam.
"Kriteria figur negarawan harus menjadi pokok utama dalam pemilihan hakim MK ini. Tentunya figur negarawanan ini mencakup sisi integritas dan kapasitas," imbuhnya.
Komisi III DPR memutuskan ada delapan orang tim pakar yang ikut menyeleksi calon hakim konstitusi, saat uji kepatutan dan kelayakan fit and proper test dari 3 hingga 5 Maret 2014.
Jumlah ini berkurang satu setelah salah seorang yang diusulkan sebagai tim pakar yakni, Pataniari Siahaan terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Dalam pembahasan internal Komisi III, tim pakar itu orang-orang independen tidak punya kaitan pemilu (atau) capres," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzamil Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Februari Maret.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menilai, tim pakar yang menyeleksi calon hakim konstitusi harus memberikan pertanyaan yang menguji calon hakim konstitusi tersebut.
"Tim pakar yang menguji calon hakim konstitusi ini, harus mengajukan pertanyaan yang berkelas. Artinya pertanyaan yang benar-benar menguji integritas dan kapasitas calon hakim MK," kata Ronald Rofiandri saat dihubungi Sindonews, Senin 3 Maret 2014 malam.
"Kriteria figur negarawan harus menjadi pokok utama dalam pemilihan hakim MK ini. Tentunya figur negarawanan ini mencakup sisi integritas dan kapasitas," imbuhnya.
Komisi III DPR memutuskan ada delapan orang tim pakar yang ikut menyeleksi calon hakim konstitusi, saat uji kepatutan dan kelayakan fit and proper test dari 3 hingga 5 Maret 2014.
Jumlah ini berkurang satu setelah salah seorang yang diusulkan sebagai tim pakar yakni, Pataniari Siahaan terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Dalam pembahasan internal Komisi III, tim pakar itu orang-orang independen tidak punya kaitan pemilu (atau) capres," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzamil Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Februari Maret.
(maf)