Nuansa politis pasti ada dalam seleksi hakim MK
Selasa, 04 Maret 2014 - 05:38 WIB
Nuansa politis pasti ada dalam seleksi hakim MK
A
A
A
Sindonews.com - Proses seleksi calon hakim konstitusi mulai dilakukan sejak Senin 3 Maret 2014. Dari proses seleksi tersebut, unsur politis dinilai akan tetap ada dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Hal tersebut dikatakan Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri. Menurutnya, persoalan ada atau tidaknya kepentingan politis sebisa mungkin dikurangi dalam seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
"Kepentingan politis tetap pasti ada. Cuma hal ini selesai, jika integritas dan kapasitas calon hakim konstitusi tersebut teruji," kata Ronald saat dihubungi Sindonews, Senin 3 Maret 2014 malam.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, proses pendaftaran hakim konstitusi di DPR buruk karena singkatnya waktu pendaftaran.
"Secara tiba-tiba dan tanpa informasi yang cukup memadai, Komisi III DPR kemudian membuka pendaftaran seleksi hakim konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar dan Harjono," kata anggota koalisi, Erwin Natosmal Oemar dalam konferensi persnya di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 2 Maret.
Ia juga menyayangkan kurang terbukanya informasi mengenai pendaftaran calon hakim konstitusi tersebut. "Apalagi di website resmi Komisi III DPR, tidak ditemukan pula pengumuman secara resmi terkait hakim konstitusi tersebut," tegasnya.
Hal tersebut dikatakan Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri. Menurutnya, persoalan ada atau tidaknya kepentingan politis sebisa mungkin dikurangi dalam seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
"Kepentingan politis tetap pasti ada. Cuma hal ini selesai, jika integritas dan kapasitas calon hakim konstitusi tersebut teruji," kata Ronald saat dihubungi Sindonews, Senin 3 Maret 2014 malam.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, proses pendaftaran hakim konstitusi di DPR buruk karena singkatnya waktu pendaftaran.
"Secara tiba-tiba dan tanpa informasi yang cukup memadai, Komisi III DPR kemudian membuka pendaftaran seleksi hakim konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar dan Harjono," kata anggota koalisi, Erwin Natosmal Oemar dalam konferensi persnya di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 2 Maret.
Ia juga menyayangkan kurang terbukanya informasi mengenai pendaftaran calon hakim konstitusi tersebut. "Apalagi di website resmi Komisi III DPR, tidak ditemukan pula pengumuman secara resmi terkait hakim konstitusi tersebut," tegasnya.
(maf)