Verifikasi dana kampanye parpol cuma basa-basi
Senin, 03 Maret 2014 - 14:42 WIB
Verifikasi dana kampanye parpol cuma basa-basi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tanggal 3 sampai dengan 4 Maret 2014 dipakai untuk verifikasi pelaporan dana kampanye 12 partai politik (parpol) yang sudah diserahkan kemarin.
Namun, tahap verifikasi yang dilakukan KPU terkesan normatif. Bagaimana tidak, dalam verifikasi dana parpol, KPU hanya memeriksa secara administrasi, tak mengena pada sisi substansi laporan.
"Misalnya melihat apakah laporan awal sesuai format dan bentuk yang ditentukan PKPU (peraturan), atau melihat apakah cakupan ini sesuai undang-undang," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Sekadar informasi, untuk pelaporan dana kampanye parpol, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012, dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013.
Ida melanjutkan, disebut tak subtansi lantaran KPU dalam memverifikasi dana parpol tak sampai berwenang untuk mendalami dari mana asal dana sumbangan yang didapat 12 parpol tersebut. Untuk mendalami itu menjadi kewenangan lembaga audit dan akuntan publik.
"Dilihat apakah seluruh peserta pemilu jelaskan dari mana penerimaan dana kampanye sampai rekening dibuka," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam verifikasi itu antara lain, bagaimana masing-masing parpol dalam membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) parpol sudah mengikuti ketentuan KPU atau tidak.
"Subtansi milik auditor, sesuai apa enggak. Nanti diaudit 15 hari setelah pemungutan suara, setelah ada laporan akhir," ungkapnya.
KPU rencananya baru akan menginformasikan kepada publik hasil verifikasi dana kampanye parpol pada tanggal 10 Maret 2014 mendatang, sesudah dilakukan tahap verifikasi KPU dan perbaikan dari parpol.
Namun, tahap verifikasi yang dilakukan KPU terkesan normatif. Bagaimana tidak, dalam verifikasi dana parpol, KPU hanya memeriksa secara administrasi, tak mengena pada sisi substansi laporan.
"Misalnya melihat apakah laporan awal sesuai format dan bentuk yang ditentukan PKPU (peraturan), atau melihat apakah cakupan ini sesuai undang-undang," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Sekadar informasi, untuk pelaporan dana kampanye parpol, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012, dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013.
Ida melanjutkan, disebut tak subtansi lantaran KPU dalam memverifikasi dana parpol tak sampai berwenang untuk mendalami dari mana asal dana sumbangan yang didapat 12 parpol tersebut. Untuk mendalami itu menjadi kewenangan lembaga audit dan akuntan publik.
"Dilihat apakah seluruh peserta pemilu jelaskan dari mana penerimaan dana kampanye sampai rekening dibuka," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam verifikasi itu antara lain, bagaimana masing-masing parpol dalam membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) parpol sudah mengikuti ketentuan KPU atau tidak.
"Subtansi milik auditor, sesuai apa enggak. Nanti diaudit 15 hari setelah pemungutan suara, setelah ada laporan akhir," ungkapnya.
KPU rencananya baru akan menginformasikan kepada publik hasil verifikasi dana kampanye parpol pada tanggal 10 Maret 2014 mendatang, sesudah dilakukan tahap verifikasi KPU dan perbaikan dari parpol.
(kri)