Verifikasi dana kampanye parpol cuma basa-basi

Senin, 03 Maret 2014 - 14:42 WIB
Verifikasi dana kampanye...
Verifikasi dana kampanye parpol cuma basa-basi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tanggal 3 sampai dengan 4 Maret 2014 dipakai untuk verifikasi pelaporan dana kampanye 12 partai politik (parpol) yang sudah diserahkan kemarin.

Namun, tahap verifikasi yang dilakukan KPU terkesan normatif. Bagaimana tidak, dalam verifikasi dana parpol, KPU hanya memeriksa secara administrasi, tak mengena pada sisi substansi laporan.

"Misalnya melihat apakah laporan awal sesuai format dan bentuk yang ditentukan PKPU (peraturan), atau melihat apakah cakupan ini sesuai undang-undang," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Sekadar informasi, untuk pelaporan dana kampanye parpol, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012, dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013.

Ida melanjutkan, disebut tak subtansi lantaran KPU dalam memverifikasi dana parpol tak sampai berwenang untuk mendalami dari mana asal dana sumbangan yang didapat 12 parpol tersebut. Untuk mendalami itu menjadi kewenangan lembaga audit dan akuntan publik.

"Dilihat apakah seluruh peserta pemilu jelaskan dari mana penerimaan dana kampanye sampai rekening dibuka," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam verifikasi itu antara lain, bagaimana masing-masing parpol dalam membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) parpol sudah mengikuti ketentuan KPU atau tidak.

"Subtansi milik auditor, sesuai apa enggak. Nanti diaudit 15 hari setelah pemungutan suara, setelah ada laporan akhir," ungkapnya.

KPU rencananya baru akan menginformasikan kepada publik hasil verifikasi dana kampanye parpol pada tanggal 10 Maret 2014 mendatang, sesudah dilakukan tahap verifikasi KPU dan perbaikan dari parpol.
(kri)
Berita Terkait
KPU Rilis Jadwal Rangkaian...
KPU Rilis Jadwal Rangkaian Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Aksi Sosialisasi Tahapan...
Aksi Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 di Gowa
Bawaslu DKI Ingatkan...
Bawaslu DKI Ingatkan Bacaleg Patuhi Tahapan Pemilu: Jangan Dulu Kampanye!
Fahri Hamzah: Aturan...
Fahri Hamzah: Aturan Dana Kampanye Langgengkan Korupsi
Mendagri: Dana Rp3,6...
Mendagri: Dana Rp3,6 Triliun Cukup untuk Tahapan Pemilu di 2022
7 Tuntutan Koalisi Masyarakat...
7 Tuntutan Koalisi Masyarakat Antikorupsi soal Transparansi Dana Kampanye
Berita Terkini
Polri Gandeng FBI Cek...
Polri Gandeng FBI Cek Dolar yang Disita dari Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung Tegaskan Febrie...
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tidak ke Luar Negeri
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Kapolri dan Pejabat...
Kapolri dan Pejabat Utama Polri Sambangi Kejagung, Ada Apa?
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved