7 Tuntutan Koalisi Masyarakat Antikorupsi soal Transparansi Dana Kampanye
Selasa, 06 Juni 2023 - 22:20 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Antikorupsi menyampaikan tujuh hal kepada KPU terkait transparansi dana kampanye. Foto; MPI/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Antikorupsi menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menyampaikan tujuh tuntutan terkait transparansi dana kampanye pada Pemilu 2024.
Salah satunya meminta KPU tetap memberlakukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2024. KPU diminta tak menghapus LPSDK.
"Jadi, keberadaan LPSDK itu seharusnya tidak dihapus, dan kalau ingin ditambah dengan ketentuan lain yang sifatnya inovatif, sepanjang arahnya adalah untuk pencapaian pemilu yang tadi," kata Perwakilan Masyarakat Indonesia Anti Korupsi Valentina Sagala di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Tujuh sikap koalisi masyarakat sipil antikorupsi kepada KPU, yakni:
Salah satunya meminta KPU tetap memberlakukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2024. KPU diminta tak menghapus LPSDK.
"Jadi, keberadaan LPSDK itu seharusnya tidak dihapus, dan kalau ingin ditambah dengan ketentuan lain yang sifatnya inovatif, sepanjang arahnya adalah untuk pencapaian pemilu yang tadi," kata Perwakilan Masyarakat Indonesia Anti Korupsi Valentina Sagala di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Tujuh sikap koalisi masyarakat sipil antikorupsi kepada KPU, yakni:
Lihat Juga :