KPU Rilis Jadwal Rangkaian Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Senin, 27 November 2023 - 14:41 WIB
loading...
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan arahan saat apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024 di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023). (Foto: Ist)
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye resmi Pemilu 2024. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu mengatur secara detil aturan dan jadwal kampanye seluruh peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengimbau agar seluruh peserta pemilu 2024 untuk melakukan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak," katanya, Minggu, (26/11).
Menurut Bagja, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu beberapa waktu lalu bisa menjadi acuan untuk semua pihak dalam mengantisipasi pelanggaran pemilu. Terutama kerawanan terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan serta berita hoaks.
"Ini bisa mengerikan jika tidak dibatasi (kampanye liar) saat ini, maka perlu ruang sosialisasi yang baik yang merata sesuai dengan asas pemilu," katanya.
Mengutip dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Sementara itu, Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.
Berikut Jadwal Kampanye Pemilu 2024:
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengimbau agar seluruh peserta pemilu 2024 untuk melakukan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak," katanya, Minggu, (26/11).
Menurut Bagja, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu beberapa waktu lalu bisa menjadi acuan untuk semua pihak dalam mengantisipasi pelanggaran pemilu. Terutama kerawanan terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan serta berita hoaks.
"Ini bisa mengerikan jika tidak dibatasi (kampanye liar) saat ini, maka perlu ruang sosialisasi yang baik yang merata sesuai dengan asas pemilu," katanya.
Mengutip dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Sementara itu, Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.
Berikut Jadwal Kampanye Pemilu 2024:
Lihat Juga :