Hasil geledah KPK di BI, ada aktor lain di Century
Senin, 03 Maret 2014 - 05:08 WIB
Hasil geledah KPK di BI, ada aktor lain di Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan aktor lain dalam dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Rencana pengusutan aktor lain tersebut berdasarkan hasil penggeledahan KPK di Gedung Bank Indonesia (BI) pada 25-26 Juni 2013 silam.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, ada empat hal yang ingin disampaikan lembaganya terkait kasus dugaan korupsi Century tersangka mantan Deputi Gubernur BI V Bidang Pengawasan BI Budi Mulya.
Pertama, salah satu proses yang menjadi penyebab keberhasilan yang tidak didapatkan dari proses politik di DPR yakni ada proses dan hasil penggeledahan yang dilakukan KPK di BI lebih dari 20 jam.
Setelah briefing, Selasa 25 Juni 2013 sekitar pukul 07.30 WIB di KPK, tim berangkat menggeledah dan mulai bekerja di BI pukul 09.00 WIB dan baru saja selesai pada Rabu 26 Juni 2013 sekitar pukul 05.30 WIB.
"Semoga prosedur acara penggeledahan tidak diacak-acak oleh Revisi KUHAP. Hasil penggeledahan ini sangat berguna sekali bagi kualitas proses penyidikan yang tengah berlangsung untuk ungkap lebih utuh kasus Century," kata Bambang kepada KORAN SINDO di Jakarta, Minggu (2/3/14) sore.
Kedua, KPK sudah melimpahkan Surat Dakwaan kasus Century Budi Mulya pada Senin 24 Februari ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia menyampaikan, Budi Mulya akan disidangkan pada Kamis 6 Maret mendatang.
Dalam pengusutan ini lebih dari sekitar 120-an saksi sudah diperiksa dalam seluruh proses penyidikan ini, selain ahli. Dia menuturkan, pihaknya akan menuangkan hasil temuan dalam geledah di Gedung BI dalam dakwaan Budi. Bahkan dalam proses di pengadilan akan dibuka sesuai kebutuhan prosesnya.
"Kalau surat keputusan KSSK (yang ditandatangani Boediono dan Sri Mulyani) sih pasti ada (dalam hasil geledah di BI). Itu dituangkan juga dalam dakwaan BM atau tidak, anda lihat saja nanti," imbuhnya.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mengaku kedepannya akan menjelaskan secara rinci soal dugaan keterlibatan pihak lain dari hasil geledah di BI. Yang paling penting, hasil geledah itu mengungkap lebih rinci pola komunikasi dan hal-hal detil dalam percakapan informal pihak-pihak yang ikut rapat soal keputusan Bank Century (BC).
"Itu sebabnya, pesannya. Jangan sampai kewenangan geledah ini juga dipersulit sama seperti penyadapan dan penyelidikan," bebernya.
Ketiga, ujar Bambang, KPK mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat. Karena pada akhirnya berhasil menyelesaikan penyidikan kasus Bank Century (BC) yang penyidikannya dimulai sejak 17 Desember 2013. Jadi dalam waktu 1 tahun 2 bulan penyidikan Century berhasil diselesaikan KPK.
Keempat, rasa syukur kepada Allah SWT patut dihaturkan dan itu ditujukan. Karena KPK bisa tetap mampu menegakan integritas, indepedensi dan obyektifitasnya sebagai salah lembaga penegak hukum. Di tengah berbagai upaya politisasi dan penghancuran kredibilitas KPK oleh sebagian anggota dewan dan lainnya.
"Serta 'penghakiman' yang over tendensius pd kerja-kerja KPK yang ingin terus menjaga prudentiality-nya," tandasnya.
Rencana pengusutan aktor lain tersebut berdasarkan hasil penggeledahan KPK di Gedung Bank Indonesia (BI) pada 25-26 Juni 2013 silam.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, ada empat hal yang ingin disampaikan lembaganya terkait kasus dugaan korupsi Century tersangka mantan Deputi Gubernur BI V Bidang Pengawasan BI Budi Mulya.
Pertama, salah satu proses yang menjadi penyebab keberhasilan yang tidak didapatkan dari proses politik di DPR yakni ada proses dan hasil penggeledahan yang dilakukan KPK di BI lebih dari 20 jam.
Setelah briefing, Selasa 25 Juni 2013 sekitar pukul 07.30 WIB di KPK, tim berangkat menggeledah dan mulai bekerja di BI pukul 09.00 WIB dan baru saja selesai pada Rabu 26 Juni 2013 sekitar pukul 05.30 WIB.
"Semoga prosedur acara penggeledahan tidak diacak-acak oleh Revisi KUHAP. Hasil penggeledahan ini sangat berguna sekali bagi kualitas proses penyidikan yang tengah berlangsung untuk ungkap lebih utuh kasus Century," kata Bambang kepada KORAN SINDO di Jakarta, Minggu (2/3/14) sore.
Kedua, KPK sudah melimpahkan Surat Dakwaan kasus Century Budi Mulya pada Senin 24 Februari ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia menyampaikan, Budi Mulya akan disidangkan pada Kamis 6 Maret mendatang.
Dalam pengusutan ini lebih dari sekitar 120-an saksi sudah diperiksa dalam seluruh proses penyidikan ini, selain ahli. Dia menuturkan, pihaknya akan menuangkan hasil temuan dalam geledah di Gedung BI dalam dakwaan Budi. Bahkan dalam proses di pengadilan akan dibuka sesuai kebutuhan prosesnya.
"Kalau surat keputusan KSSK (yang ditandatangani Boediono dan Sri Mulyani) sih pasti ada (dalam hasil geledah di BI). Itu dituangkan juga dalam dakwaan BM atau tidak, anda lihat saja nanti," imbuhnya.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mengaku kedepannya akan menjelaskan secara rinci soal dugaan keterlibatan pihak lain dari hasil geledah di BI. Yang paling penting, hasil geledah itu mengungkap lebih rinci pola komunikasi dan hal-hal detil dalam percakapan informal pihak-pihak yang ikut rapat soal keputusan Bank Century (BC).
"Itu sebabnya, pesannya. Jangan sampai kewenangan geledah ini juga dipersulit sama seperti penyadapan dan penyelidikan," bebernya.
Ketiga, ujar Bambang, KPK mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat. Karena pada akhirnya berhasil menyelesaikan penyidikan kasus Bank Century (BC) yang penyidikannya dimulai sejak 17 Desember 2013. Jadi dalam waktu 1 tahun 2 bulan penyidikan Century berhasil diselesaikan KPK.
Keempat, rasa syukur kepada Allah SWT patut dihaturkan dan itu ditujukan. Karena KPK bisa tetap mampu menegakan integritas, indepedensi dan obyektifitasnya sebagai salah lembaga penegak hukum. Di tengah berbagai upaya politisasi dan penghancuran kredibilitas KPK oleh sebagian anggota dewan dan lainnya.
"Serta 'penghakiman' yang over tendensius pd kerja-kerja KPK yang ingin terus menjaga prudentiality-nya," tandasnya.
(hyk)