Revisi RUU KUHAP, hukum melunak kepada penjahat

Minggu, 02 Maret 2014 - 20:19 WIB
Revisi RUU KUHAP, hukum...
Revisi RUU KUHAP, hukum melunak kepada penjahat
A A A
Sindonews.com - Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras) menilai, ada banyak kelemahan dan kesalahan dari perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, salah satu kelemahan dan kesalahan dalam RUU KUHAP dan KUHP tersebut yakni, membuat hukum menjadi toleran kepada penjahat.

"Terdapat bagian 'pemaaf' seperti dalam pasal 11 ayat 3 setiap tindak pidana selalu dipandang bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar," kata Haris di Kantor Kontras, Jalan Burobudur, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).

Selain itu, dalam pasal 31 juga disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, tetapi perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan.

Lalu Haris juga menyatakan, dalam pasal 32 juga terdapat kelemahan yang disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, tetapi perbuatan tersebut untuk melaksanakan perintah jabatan, tidak dipidanakan.

"Dalam berbagai pelanggaran HAM yang berat, berbagai argumentasi tersebut adalah faktor-faktor yang sering diutarakan dan dijadikan alasan berbagai institusi dan alasan pelaku untuk tidak melakukan penghukuman. Sementara korban tidak mendapatkan pemulihan," pungkas Haris.

Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam revisi KUH
P-KUHAP
Soal revisi KUHAP, Muladi tantang KPK debat
(maf)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved