Revisi RUU KUHAP, hukum melunak kepada penjahat

Minggu, 02 Maret 2014 - 20:19 WIB
Revisi RUU KUHAP, hukum melunak kepada penjahat
Revisi RUU KUHAP, hukum melunak kepada penjahat
A A A
Sindonews.com - Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras) menilai, ada banyak kelemahan dan kesalahan dari perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, salah satu kelemahan dan kesalahan dalam RUU KUHAP dan KUHP tersebut yakni, membuat hukum menjadi toleran kepada penjahat.

"Terdapat bagian 'pemaaf' seperti dalam pasal 11 ayat 3 setiap tindak pidana selalu dipandang bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar," kata Haris di Kantor Kontras, Jalan Burobudur, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).

Selain itu, dalam pasal 31 juga disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, tetapi perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan.

Lalu Haris juga menyatakan, dalam pasal 32 juga terdapat kelemahan yang disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, tetapi perbuatan tersebut untuk melaksanakan perintah jabatan, tidak dipidanakan.

"Dalam berbagai pelanggaran HAM yang berat, berbagai argumentasi tersebut adalah faktor-faktor yang sering diutarakan dan dijadikan alasan berbagai institusi dan alasan pelaku untuk tidak melakukan penghukuman. Sementara korban tidak mendapatkan pemulihan," pungkas Haris.

Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam revisi KUH
P-KUHAP
Soal revisi KUHAP, Muladi tantang KPK debat
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1912 seconds (0.1#10.140)