Revisi KUHAP, diduga lemahkan penanganan kasus HAM

Minggu, 02 Maret 2014 - 18:27 WIB
Revisi KUHAP, diduga lemahkan penanganan kasus HAM
Revisi KUHAP, diduga lemahkan penanganan kasus HAM
A A A
Sindonews.com - Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras) meyakini, perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dilakukan oleh DPR RI, akan terus menjadi polemik.

Pasalnya, perubahan RUU KUHP dan KUHAP tersebut, diyakini akan meniadakan sifat khas dari penanganan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.

"Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dengan memasukkan materi (genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan) dari UU 26 Tahun 2000, menjadikan yang extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) menjadi sekadar pidana biasa," kata Koordinator Kontras Haris Azhar, di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).

Menurut Haris, hal tersebut akan berimplikasi pada pelanggaran HAM berat, yang nantinya akan diproses pihak Polri, dan bukan ditangani oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM.

"Sementara dalam banyak kasus, jika ada dugaan sebuah pelanggaran HAM oleh anggota TNI, polisi kerap tidak menindaklanjutinya. Ini masalahnya," pungkas Haris.

Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam revisi KUH
P-KUHAP
Soal revisi KUHAP, Muladi tantang KPK debat
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7268 seconds (0.1#10.140)