Kejagung ogah ikutan ribut soal KUHAP

Jum'at, 28 Februari 2014 - 16:58 WIB
Kejagung ogah ikutan...
Kejagung ogah ikutan ribut soal KUHAP
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ingin terlibat dalam polemik revisi Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, setiap institusi penegak hukum tidak perlu meributkan revisi RUU KUHP dan KUHAP. Menurut dia, setiap institusi hukum dapat menyatakan pandangannya jika tidak sesuai pada saat pembahasan tersebut berjalan di DPR.

"Saya kira tidak perlu menjadi polemik karena pembahasannya telah berproses di DPR jadi semua aspirasi bisa disalurkan di sana. Kita sempurnakan, karena ini undang-undang kita," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Basrief berpandangan rivisi RUU KUHP dan KUHAP untuk kebaikan institusi penegak hukum ke depan. Dia berharap semua pihak, khususnya institusi hukum seperti KPK dan Mabes Polri dapat turun menuangkan pemikirannya. "Jadi apa yang belum sempurna kita sempurnakan yang penting untuk kebaikan ke depan dalam penegakan hukum," ujar Basrief.

Sebelumnya, Koordinator Tim Perumus Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Muladi menantang KPK untuk berdebat soal revisi RUU KUHP dan KUHAP. "Kami berharap jangan hanya berargumen di koran-koran. Kalau ada aspirasi silakan disampaikan. Kami tunggu tim KPK untuk berdebat," kata Muladi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, siang tadi.

Muladi menjamin tidak ada upaya pelemahan terhadap lembaga yang tengah dipimpin oleh Abraham Samad. Dia meminta KPK tidak terlalu mempersoalkan revisi KUHP. "Wewenang BNN, KPK, soal terorisme tidak akan kita ganggu karena korbannya mencakup banyak orang. Tetapi, KUHP enggak cuma mengurusi koruptor, ada 36 bab," kata mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional itu.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad pada Rabu 19 Februari lalu meminta agar pemerintah menunda pembahasan revisi RUU KUHP dan KUHAP. Abraham melihat ada beberapa poin krusial yang menjadi perhatiannya. Jika pembahasan tetap dilanjutkan, Abraham khawatir ada beberapa poin krusial di RUU KUHP dan KUHAP yang mungkin hilang, dan ini akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi ke depan.

Berita:
Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP
(dam)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved